Pedagang Pasar Simpong Menolak Keras Portal Dishub, Nilai Ganggu Akses Publik dan Ekonomi Warga

KABAR BANGGAI – Rencana pembangunan dan pemasangan portal di kawasan Pasar Tradisional Simpong, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai menuai penolakan keras dari para pedagang dan warga setempat.Rabu 24 Juni 2026.

Melalui surat keberatan resmi yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Banggai, masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan kepentingan umum serta menghambat aktivitas ekonomi warga.

banner 900x250

Surat keberatan yang ditandatangani perwakilan pedagang Pasar Simpong bersama warga RT 007 dan RT 008 Kelurahan Simpong itu meminta DPRD Banggai, khususnya Komisi III, untuk meninjau kembali kebijakan pemasangan portal yang dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat tersebut, warga menyatakan keberatan secara tegas karena menganggap pemasangan portal bukan solusi tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Mereka menilai kebijakan tersebut justru dapat membatasi akses masyarakat menuju pasar dan kawasan permukiman.

“Portal yang dibangun berpotensi mengganggu akses publik, menghambat mobilitas orang dan barang, serta dapat berdampak terhadap aktivitas perdagangan masyarakat,” demikian isi surat keberatan tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

Pedagang juga mengkhawatirkan keberadaan portal dapat menurunkan jumlah pengunjung pasar tradisional. 

Kondisi itu dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas jual beli di Pasar Simpong.

Selain persoalan ekonomi, warga juga mempertanyakan proses pengambilan kebijakan karena mengaku tidak pernah dilibatkan melalui sosialisasi maupun musyawarah sebelum pembangunan portal dilakukan.

Menurut warga, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan apabila akses di kawasan tersebut dibatasi. 

Mereka menilai keberadaan portal dapat berpotensi menghambat kendaraan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran ketika terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.

Dalam surat itu, warga turut menyampaikan bahwa pedagang Pasar Simpong selama ini telah menjalankan kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Termasuk pembayaran retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai sesuai tarif dan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga Berita Ini:  Ketenagakerjaan Yang Tak Adil dan Dugaan Praktek Pelanggaran di Siuna "Aliansi Buruh Akan Surati DPRD Banggai"

Pedagang menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan terkait kebocoran atau tidak tercapainya target pendapatan, hal tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka karena berada di luar kendali dan kewenangan pedagang maupun petugas lapangan.

Meski demikian, masyarakat menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan pasar dan peningkatan PAD, namun meminta agar langkah yang ditempuh tidak mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

Dalam tuntutannya, warga meminta DPRD Banggai merekomendasikan penghentian pemasangan portal, menggelar rapat dengar pendapat bersama pedagang dan masyarakat terdampak, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Mereka juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila keberatan tersebut tidak mendapat perhatian, termasuk kemungki dinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), upaya hukum administrasi, serta melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang.

Surat keberatan tersebut menjadi bentuk sikap masyarakat yang meminta pemerintah? daerah mencari solusi terbaik dalam meningkatkan PAD tanpa menghilangkan hak masyarakat atas akses publik dan keberlangsungan ekonomi pedagang tradisional. ( MAM )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *