Pasutri Pembobol Rumah di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai, Terancam Tujuh Tahun Penjara

KABAR BANGGAI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai resmi memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Kepolisian Sektor Bunta melimpahkan tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial RO (42) dan AH (44) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (4/8/2026).

banner 900x250

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Banggai. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Liko Pratama, SH.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Diketahui tindak pidana pencurian ini terjadi menimpa Nur Alhabsi pada Rabu (27/5) sekitar jam 12.00 Wita sewaktu korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat dzuhur.

Baca Juga Berita Ini:  Aturan Khusus Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dalam kasus itu kedua tersangka membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya. Kemudian mengambil sejumlah uang dan barang berharga lainnya dengan total kerugian Rp14Juta.

“Mereka akhirnya ditangkap pada Kamis (28/5) sekitar jam 18.10 Wita bersama barang bukti lainnya,” pungkas Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Rilis Polresta Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *