Pansus DPRD Bangkep Beberkan Catatan Kritis Atas Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Piutang Hingga Serapan Rendah Dinas Teknis

KABAR BANGGAI– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas dan meneliti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, laporan hasil kerja tersebut resmi disampaikan kepada publik.Rabu 9 Juli 2025.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif demi kepentingan masyarakat luas. Dalam laporannya, Pansus menyoroti beberapa aspek strategis yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pertama : Target Pendapatan Gagal Tercapai Rp40 Miliar Lebih

Pansus mencatat ketidakcapaian target pendapatan sebesar Rp40,17 miliar yang dinilai sebagai akibat dari lemahnya akurasi perencanaan dan belum optimalnya kinerja pemungutan oleh OPD terkait. Pansus mendesak pemerintah daerah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan, baik yang bersumber dari pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah juga diminta untuk menyusun asumsi pendapatan secara lebih realistis berbasis data historis, khususnya dana transfer bersyarat. Digitalisasi sistem penagihan dan perluasan basis objek pajak serta retribusi menjadi hal yang mutlak diperlukan.

Baca Juga Berita Ini:  Aleg Gerindra Soroti Ketimpangan Ekonomi, Desak Pemda Tunjukkan Solusi Konkret di 2026

Kedua  : Sorotan terhadap SiLPA dan Piutang Daerah

Dalam hal pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Pansus menilai perlu adanya perencanaan yang lebih realistis agar tidak menghasilkan SiLPA besar akibat belanja yang tidak siap.

Pansus menyarankan agar penggunaan SiLPA difokuskan untuk menuntaskan kewajiban pemerintah tahun sebelumnya secara efisien dan akuntabel.

Tak kalah penting, total piutang daerah per tahun 2024 mencapai Rp16,32 miliar, dengan penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp6,76 miliar atau 41,43%.

Pansus menilai angka ini sangat tinggi dan meminta pemerintah melakukan klasifikasi dan pembaruan data piutang, serta mempertimbangkan penghapusan piutang macet sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga : Serapan Anggaran Rendah, DPU dan BPBD Disorot

Serapan anggaran oleh sejumlah OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (26,67%) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (17,78%) mendapat perhatian khusus.

Baca Juga Berita Ini:  DPRD Banggai Gelar Rapat Bamus, Bahas Agenda Strategis Tahun 2025 dan 2026

Pansus menilai rendahnya realisasi anggaran bukan semata-mata akibat belum cairnya DAK, namun juga kekurangan dokumen prasyarat, keterlambatan pengadaan, dan perencanaan yang lemah.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan evaluasi sejak awal tahun terhadap kesiapan dokumen dan perencanaan teknis, serta memperkuat SDM pelaksana di OPD-OPD strategis.

Keempat  :  Beban Belanja Melebihi Pendapatan Operasional

Laporan Operasional menunjukkan bahwa rasio beban terhadap pendapatan sudah melebihi 100%. Bahkan, beban pegawai dan barang/jasa mencapai lebih dari 71% dari total pendapatan.

Pansus memperingatkan adanya defisit anggaran sebesar 6% yang masih tertutupi oleh SiLPA dan pos non-operasional negatif.

Pemerintah daerah didorong untuk mengendalikan pos belanja non-operasional, meningkatkan efisiensi belanja rutin, serta mengoptimalkan belanja publik berbasis pendapatan yang berkelanjutan.

Pansus berharap seluruh rekomendasi ini dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.(rls) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *