Pangkalan Gas LPG 3 kg Subsidi dan Korupsi Sehari-hari

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR  BANGGAI –  Korupsi Bukan Hanya di Atas

banner 900x250

Ketika kita mendengar kata korupsi, yang terbayang biasanya kasus besar: anggota DPR yang ditangkap KPK, menteri yang ditahan karena suap proyek, atau kepala daerah yang digiring ke pengadilan. Benar, semua itu adalah wajah besar korupsi, yang disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Namun, ada sisi lain dari korupsi yang sering luput dari perhatian. Korupsi ternyata tidak hanya terjadi di gedung-gedung tinggi, tetapi juga di depan mata kita, dalam kehidupan sehari-hari. Ia bahkan hadir di pangkalan gas LPG 3 kg subsidi, tempat rakyat kecil bergantung untuk menyalakan api dapur. Jum,at  12 September  2025.

Modus Sederhana, Dampak Berat

Modusnya sederhana. Seperti di Kecamatan Luwuk Utara misalnya, Pangkalan tidak menempelkan harga resmi sesuai peraturan gubernur. Rakyat yang membeli tidak tahu informasi lengkap. Gas yang seharusnya dijual Rp20.000 dinaikkan menjadi Rp28.000. Selisih Rp8.000 masuk ke kantong pemilik pangkalan.

Mungkin terlihat kecil. Tapi bagi keluarga miskin, tambahan Rp8.000 itu sangat terasa. Dalam sebulan, jika butuh lima tabung, mereka harus mengeluarkan Rp40.000 lebih banyak. Di satu desa, jika ada 200 keluarga, berarti Rp8 juta ekstra dipaksa keluar dari kantong rakyat. Jika dihitung skala kabupaten atau provinsi, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Inilah korupsi dalam wajah yang paling dekat dan paling menyakitkan.

Baca Juga Berita Ini:  Peringatan Maulid Nabi, Hibah, dan Belanja Elit Di Banggai

Apa Itu Korupsi?

Secara teoritis, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi, yang merugikan orang lain atau negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tapi juga mengkhianati kepercayaan.

Secara normatif, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. LPG 3 kg adalah barang subsidi, artinya ada uang negara di dalamnya.

Unsur Pidana di Pangkalan Gas

Jika kita tarik ke unsur pidana, praktik di pangkalan gas memenuhi:

1. Melawan hukum – menjual di atas harga resmi.

2. Memperkaya diri – selisih harga jelas masuk ke kantong pribadi.

3. Merugikan keuangan/perekonomian negara – subsidi yang seharusnya sampai ke rakyat miskin justru “bocor” di pangkalan.

Dengan begitu, apa yang dilakukan pemilik pangkalan sebenarnya bukan sekadar “jual mahal” atau “main harga”, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga Berita Ini:  Saksi Mata Kaget, Pria di Banggai Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Terkunci Dari Dalam

Pemerintah Tutup Mata

Sayangnya, praktik ini dibiarkan. Tidak ada pangkalan yang ditindak, tidak ada pemerintah daerah yang sungguh-sungguh mengawasi. Di Sulawesi Tengah, gubernur dengan tagline BERANI ternyata tidak cukup berani untuk menertibkan pangkalan nakal. Apalagi di kabupaten Banggai sampai saat ini saya belum melihat yang mereka kerjakan. Rakyat hanya bisa pasrah, karena pangkalan memonopoli distribusi.

Ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan negara. Padahal, fungsi subsidi adalah untuk meringankan beban rakyat miskin, bukan memperkaya pemilik pangkalan.

Extraordinary Crime dan Everyday Crime

Kita terbiasa melihat korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan besar di atas sana. Tapi kita lupa, korupsi juga menjelma sebagai everyday crime—kejahatan sehari-hari—yang pelan-pelan menggerogoti keadilan rakyat.

Kasus LPG ini adalah contoh nyata. Korupsi tidak selalu berupa miliaran rupiah di rekening pejabat, tapi juga berupa Rp8.000 di tabung gas, yang merampas hak rakyat kecil untuk hidup lebih adil.

Jika praktik ini terus dibiarkan, negara sedang membiarkan keadilan sosial luntur dari dapur rakyat miskin. Dan pada akhirnya, korupsi yang dianggap “sepele” inilah yang paling membuat rakyat kehilangan kepercayaan pada negara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *