Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Banggai: Antara Kebutuhan Fiskal dan Ketidakpekaan Sosial

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI –  Pemerintah Kabupaten Banggai mulai menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Rabu 30 Juli 2025.

banner 900x250 banner 900x250

Dalam regulasi ini, transaksi atas barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman di restoran, rumah makan, hingga warung kopi, dikenai pajak sebesar 10 persen.

Penerapan kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan.

Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha kecil dan masyarakat yang kebingungan, terutama mengenai bagaimana transaksi berskala mikro akan diukur dan dikenai pajak secara adil.

Sebagian besar warung makan dan kedai kopi di Banggai bukanlah usaha besar. Mereka tumbuh secara mandiri sebagai bentuk adaptasi warga terhadap ketiadaan lapangan kerja yang memadai di sektor pertanian, perkebunan, dan industri lokal.

Baca Juga Berita Ini:  Pajak Yang Kolonial, Rakyat Yang Tertindas. Dari Pati Hingga Banggai

Banyak di antara mereka adalah keluarga yang bertahan hidup dengan membuka usaha kuliner sederhana, menyambung hidup dari pemasukan harian.

Dalam situasi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian—harga beras yang belum stabil, inflasi yang terus menekan, dan daya beli masyarakat yang cenderung melemah—kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan beban baru yang dipikul masyarakat, terutama dari kelas menengah ke bawah.

Makan di warung sederhana atau menyeruput kopi di kios kecil bukan lagi sekadar aktivitas konsumsi, tetapi bagian dari upaya rakyat untuk bertahan, bahkan untuk merawat kewarasan di tengah tekanan hidup.

Yang menjadi persoalan bukan hanya besaran pajaknya, tetapi bagaimana kebijakan ini diterapkan secara teknis. Bagaimana sistem pencatatan akan diterapkan pada pedagang kecil yang belum terhubung dengan sistem digital? Apakah akan ada pengecualian atau klasifikasi khusus bagi pelaku UMKM dengan omset terbatas? Tanpa kejelasan, kebijakan ini berisiko menciptakan ketimpangan perlakuan dan mematikan semangat wirausaha kecil.

Baca Juga Berita Ini:  Pemekaran Batui Toili: Antara Janji Pembangunan dan Pengingkaran terhadap Akar Identitas

Kebijakan fiskal, bagaimanapun, harus diletakkan dalam konteks sosial yang lebih luas. Kabupaten Banggai adalah salah satu daerah dengan APBD terbesar di Sulawesi Tengah.

Sumber daya keuangan yang besar seharusnya memungkinkan pemerintah untuk lebih selektif dan adil dalam menentukan sumber penerimaan, tanpa harus membebani rakyat kecil yang sedang berusaha bertahan.

Sudah saatnya pemerintah daerah meninjau kembali implementasi kebijakan ini. Pembedaan perlakuan antara usaha besar dan kecil menjadi penting, begitu pula dengan upaya pendampingan dan edukasi pajak yang tidak memberatkan.

Pajak daerah bukan sekadar soal penerimaan, tetapi juga cermin keberpihakan. Ketika rakyat yang berusaha mandiri justru dikenai beban tambahan, maka kita perlu bertanya kembali: untuk siapa pembangunan ini dilakukan?**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *