Narkoba Semakin Marak, Islam Solusi Tuntas

Ditemukan barang bukti 260 paket sabu-sabu siap edar, 2 buah timbangan, 7 pack plastik kosong, sebuah sendok dari bekas sedotan dan alat press.

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Palu,” tutur IPTU Wira.
(Tribratanews.sulteng.polri.go.id, 25/3/2025)

Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025, Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka yang terlibat. Diamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.

Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra menjelaskan, sekarang ini tindak penyulundupan narkotika di Banggai sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu (modernisasi).

“Kalau sebelumnya hanya melalui jalur darat. Kali ini sudah ada lewat jalur udara di Bandara Luwuk,” sebutnya saat press conference di Mapolres Banggai, (banggainews.com,17/2/2025).

Di samping itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram yang dipasok melalui jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Menurut dia, garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para bandar narkoba menyelundupkan sabu dari Malaysia menggunakan berbagai transportasi laut.
(antaranews.com, 22/4/2025)

Menganalisis Akar Permasalahan

Besarnya transaksi narkoba yang terjadi di Indonesia, menunjukkan maraknya peredarannya. Setidaknya, beberapa faktor berikut menjadi penyebab mengapa kasus narkoba terus marak:

Baca Juga Berita Ini:  Anak-anak Gaza Akan Menuntut Tanggung Jawab Kita Kelak

1. Lemahnya Ketakwaan Individu

Gaya hidup hedonis yang ada pada masyarakat karena berprinsip hidup semaunya tanpa batasan agama (sekuler liberal), dapat menyebabkan masyarakat  lemah dalam iman dan islam.

Sekalipun Indonesia mayoritas muslim dan mengetahui narkoba itu haram, namun karena gaya hidup hedonisme mereka  tidak peduli karena mengganggap Islam hanya mengatur sebatas ibadah.

Masyarakatpun melakukan interaksi yang tidak berlandaskan tuntunan agama, akhirnya mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam mencari cuan.

2. Kontrol Masyarakat Lemah

Prinsip hidup sekuler melahirkan pribadi individualis. Mengakibatkan masyarakat tidak punya kekuatan untuk saling mengingatkan dalam aksi narkoba dan  kriminal lainnya. Karena khawatir dikatakan mengurus urusan orang lain. Kalaupun mengingatkan, hal ini belum efektif karena kasus narkoba layaknya lingkaran setan. Masyarakat akan diperhadapkan dengan lemahnya penegakkan hukum di negeri ini.

3. Belum Kuatnya Penegakkan Hukum

Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan.

Gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Dapat menjadi indikasi belum kuatnya penegakkan hukum di negeri ini.

Sistem Islam sebagai Solusi Tuntas

Islam adalah prinsip hidup seorang muslim yang tidak hanya mengatur urusan ibadah (ruhiyah).

Baca Juga Berita Ini:  Pajak Yang Kolonial, Rakyat Yang Tertindas. Dari Pati Hingga Banggai

Islam mengatur seluruh tingkah laku manusia, mulai dari urusan pribadi hingga urusan bernegara.

Sistem Islam bersumber dari aturan Allah Ta’ala. Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.

Negara wajib memberikan pendidikan gratis untuk membentuk kepribadian Islam dan ketakwaan individu rakyatnya hingga mampu menjauhi narkoba dan maksiat.

Dalam Islam, negara menerapkan aturan secara totalitas mulai dari sistem politik, pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hukum pidana. Pada sistem pidana Islam, negara menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.

Maka setelah terbentuk individu yang takwa, masyarakatpun kuat karena didukung aturan yang sempurna (sistem Islam secara totalitas).

Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Dengan sistem pidana Islam yang tegas, hukum tidak akan dijualbelikan. Dengan demikian, solusi tuntas masalah narkoba adalah (disamping ketakwaan individu)  penerapan aturan Islam secara totalitas dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Wallahu’Alam***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *