Mudah dan Praktis, Imigrasi Banggai Bagikan Panduan eVisa Penjamin

KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan keimigrasian berbasis digital, salah satunya melalui penyampaian informasi tata cara pendaftaran akun penjamin pada website eVisa Indonesia. 

Akun penjamin merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA).

banner 900x250

Pendaftaran akun dilakukan secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

Masyarakat dapat membuat akun baru dengan memilih menu Sign In kemudian Create Account. 

Bagi penjamin perseorangan, pilih kategori Indonesian Citizen dan pastikan bahwa penjamin merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selanjutnya, pemohon mengisi alamat email aktif, membuat kata sandi, serta melengkapi data diri sesuai identitas. 

Baca Juga Berita Ini:  Natal Nasional Virtual di Lapas Luwuk, Menginspirasi Dengan Pesan Kasih dan Pengampunan

Alamat yang dicantumkan harus sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan data paspor dapat diisi apabila penjamin memilikinya.

Sebagai bagian dari persyaratan administrasi, pemohon diwajibkan mengunggah dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. 

Bagi penjamin yang memiliki hubungan pernikahan dengan Warga Negara Asing, Akta Kelahiran dapat digantikan dengan Buku Nikah. 

Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap dan sesuai, permohonan dapat diajukan melalui sistem dengan memilih tombol Submit.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, pemohon menunggu proses verifikasi akun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan estimasi waktu sekitar 2–3 hari kerja. 

Apabila akun telah berhasil diverifikasi, pemberitahuan akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga Berita Ini:  Layanan SDUWHV Resmi Dibuka, 5.420 Kuota Masih Tersedia

Melalui website eVisa Indonesia, proses pengajuan visa kini dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan keimigrasian agar semakin transparan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. ( Rilis Imigrasi Banggai)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *