KABAR BANGGA – Keberadaan pembangunan Pelabuhan Khusus (Pelsus) di wilayah Sabang, Kabupaten Banggai Kepulauan, hingga kini menyisakan tanda tanya besar.
Proyek yang telah melakukan aktivitas penimbunan pantai atau reklamasi tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang.
Pembangunan fasilitas pelabuhan yang seharusnya mengikuti prosedur dan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan itu, justru menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun permohonan izin kepada pihak Syahbandar.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Luwuk, Hasfar SE, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin terkait pembangunan Pelsus tersebut. Senin 23 Juni 2026.
“Memang benar, sampai saat ini pembangunan pelabuhan itu tidak pernah mengajukan izin atau bermohon kepada pihak Syahbandar.

Saat staf kami melakukan peninjauan di lokasi, ditemukan adanya pembangunan dermaga yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak Syahbandar,” ungkap Hasfar.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan tanpa proses perizinan yang jelas menjadi persoalan serius, mengingat pembangunan maupun operasional pelabuhan memiliki aturan yang wajib dipenuhi, baik menyangkut aspek keselamatan pelayaran, tata kelola kepelabuhanan, hingga kelengkapan administrasi.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya, lantaran hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak atau perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pemilik pembangunan Pelsus tersebut.
Aktivitas penimbunan pantai yang telah mengubah kondisi kawasan pesisir juga menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, setiap kegiatan reklamasi maupun pembangunan fasilitas di wilayah pesisir harus melalui kajian dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Tim media yang melakukan penelusuran ke lokasi juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait status pembangunan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pemilik maupun pengelola pembangunan pelabuhan khusus itu.
Keberadaan Pelsus Sabang yang masih menyimpan banyak pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan serta memberikan kejelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut.
Sebab, pembangunan infrastruktur yang menggunakan ruang pesisir dan berkaitan dengan aktivitas pelayaran harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara diam-diam tanpa kejelasan perizinan.( Imam)**






