Oleh Tasneem Khaliqa Israkhansa*
KABAR BANGGAI – Setiap hari, berita demi berita tentang kegagalan pemerintah membanjiri layar gawai dan halaman koran, membuat rakyat kian memekik. Pasalnya, bukannya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, rakyat justru harus berkutat menuntun mereka ke jalan yang benar: meluruskan “dosa-dosa” kebijakan publik yang dibuat secara gegabah.
Misalnya, bukan sekali dua kali pemerintah melempar bola panas kepada rakyat dengan mengeluarkan kebijakan atau pernyataan kontroversial hanya untuk menguji sentimen dan reaksi publik, bak pesulap yang sibuk melempar atraksi untuk melihat trik mana yang paling memukau penonton.
Lalu, ketika kritik berdatangan, mereka sibuk berdalih bahwa kegagalan dan ketidakcakapannya sebagai “proses pembelajaran”, “pemerintah juga manusia biasa”, atau “rakyat tak memahami kompleksitas pemerintah.”
Beberapa kasus seperti wacana kenaikan pajak PPN 12%, rencana penghapusan BBM subsidi pada 2027, hingga gonjang-ganjing kebijakan baru penjualan gas melon yang menelan seorang korban jiwa usai mengantri, adalah serangkaian kebijakan publik yang menguap begitu saja setelah menuai kritik tajam publik.
Dalam dunia politik, strategi ini dikenal sebagai “trial balloon” atau balon percobaan, yakni taktik untuk mengukur sejauh mana suatu kebijakan diterima publik sebelum benar-benar diterapkan.
Namun, alih-alih menunjukkan ketegasan arah dan perencanaan yang matang, langkah pemerintah dalam hal ini secara tidak langsung mencerminkan ketidakyakinan pemerintah terhadap arah yang diambil dan ketidaksiapan dalam menawarkan solusi nyata bagi masyarakat.
Pertanyaannya, apakah langkah pemerintah menerapkan strategi semacam itu di tengah deras arus polemik yang menuntut ketanggapan yang berdampak dalam penyelesaian masalah masih relevan? Setidaknya, ada dua hal penting yang dapat dicermati dari fenomena ini.
Pertama, yang mesti dikritisi ialah mengenai mengapa pola trial balloon terus berulang. Menurut Garbage Can Model yang dikemukakan oleh Michael D. Cohen, dkk, trial balloon menjadi bagian dari pola kerja kebijakan yang berantakan.
Dalam kaitan ini, pengambilan kebijakan dalam kondisi tidak pasti cenderung bersifat acak dan tidak sistematis, akibat pertemuan kebetulan antar empat elemen: viralnya suatu masalah, solusi yang kebetulan tersedia, pengambilan keputusan oleh aktor kebijakan yang sarat akan bias, dan momentum politik yang mendukung.
Pembiasaan pola penanganan dengan solusi “sediaan” yang reaktif dan temporer seperti yang banyak dipraktekkan selama ini sudah seyogyanya ditinggalkan para pemangku kebijakan.
Sebab, kebijakan eksperimental tanpa kepastian tindak lanjut sudah pasti beresiko menciptakan kegaduhan yang tidak perlu. Ibaratnya, menambal satu lubang hanya untuk mendapati kebocoran baru di tempat lain alias tidak benar-benar menyelesaikan akar persoalan.












