Menuntut Kinerja Pemerintah, Bukan Menuntun

Tetapi pada intinya, semuanya harus tetap berpatokan pada terpenuhinya tiga aspek utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Regulasi harus memiliki landasan filosofis, yaitu selaras dengan keadilan dan moralitas yang menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat.

Aspek filosofis berperan sebagai pijakan karena dimensi moral dan sosial yang dimiliki, sehingga suatu regulasi tak bisa dimaknai sebatas instrumen hukum semata. Di dalamnya terpelihara pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang mencerminkan jiwa dan falsafah bangsa Indonesia, berlandaskan pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

banner 900x250 banner 900x250

Kemudian, landasan sosiologis, mencerminkan kebutuhan serta kondisi masyarakat agar kebijakan tidak bertentangan dengan realitas kehidupan yang ada. Terakhir, landasan yuridis, memastikan bahwa regulasi berdasar hukum kuat dan tidak bertentangan dengan norma maupun peraturan yang telah berlaku.

Unsur filosofis ditempatkan lebih tinggi dari yuridis karena ibarat rambu-rambu, ia menjadi pedoman utama dalam menentukan arah hukum. Karena itu, dalam perundang-undangan seperti undang-undang, kita menemui poin Menimbang atau Konsiderans yang mendasari penyusunannya, mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Baca Juga Berita Ini:  Sistem Pendidikan di Finlandia, Contoh Bagi Indonesia

Kasus pengunduran pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 hingga Oktober 2025 mendatang, adalah satu di antara banyak kasus yang seharusnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mulai mengembalikan kepercayaan publik, meski tentu saja itu bukan perkara sederhana.

Paling tidak, harus ada kepastian hak-hak finansial mereka yang terdampak atau jaminan transisi yang tidak merugikan. Bukan malah memberikan respons nirempatik, seperti statement Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh 10 Maret lalu yang mengusulkan agar mereka kembali bekerja di instansi lama setelah terlanjur resign.

Pemerintah semestinya ingat bahwa rakyat menuntut kinerja mereka, bukan “menuntun”, sehingga, bukannya justru menikmati gelombang di mana mereka dituntun dan terus-menerus bergantung pada arahan dari rakyat tentang apa yang harus dan sebaiknya tidak mereka lakukan.

Baca Juga Berita Ini:  Sifat Kebinatangan Benjamin Netanyahu

Sebagaimana tegas teramanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, “Kemudian, daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”

Dengan demikian, harapannya, ke depan kritik dari masyarakat tidak lagi ditanggapi sebagai bentuk ketidakdewasaan atau penyerangan secara personal, melainkan suara kepedulian yang lahir dari kecintaan dan harapan tinggi terhadap negara.**

*Tasneem Khaliqa Israkhansa adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia; penulis beberapa buku, penyair, dan inisiator sekaligus Ketua Gerakan Kepemudaan Alumni Mentorship Maudy Ayunda “Muda-Mudi Maudy”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *