Menjaga Fitrah di Tengah Krisis Spiritualitas dan Arus Budaya Global

Oleh Zaenal Abidin Syuja’i*

KABAR BANGGAI  –  Perkembangan teknologi informasi telah menghapus sekat-sekat geografis dan budaya. Dunia menjadi ruang yang nyaris tanpa batas, tempat berbagai gagasan, gaya hidup, dan sistem nilai saling berinteraksi.

banner 900x250

Globalisasi membawa banyak manfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan, ekonomi, dan komunikasi. Namun, di saat yang sama, ia juga menghadirkan tantangan besar terhadap identitas budaya, moral, dan spiritual masyarakat.

Salah satu isu yang terus memantik perdebatan adalah fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Di sebagian negara, fenomena ini diposisikan sebagai bagian dari hak-hak individu.

Sementara itu, bagi masyarakat Indonesia yang menjadikan agama, budaya, dan Pancasila sebagai fondasi kehidupan bersama, persoalan tersebut dipandang bukan sekadar masalah pilihan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan tatanan moral, ketahanan keluarga, dan masa depan peradaban bangsa.

Namun sejatinya persoalan yang kita hadapi jauh lebih besar daripada sekadar fenomena LGBT. Apa yang sedang dihadapi umat manusia adalah krisis spiritualitas yang melahirkan kerancuan budaya, relativisme moral, dan hilangnya orientasi hidup.

Ketika nilai-nilai agama tidak lagi menjadi kompas kehidupan, maka benar dan salah perlahan berubah menjadi sekadar persoalan selera, preferensi, dan kesepakatan sosial. Di titik inilah manusia berhadapan dengan nihilisme spiritual, yaitu kondisi ketika kehidupan kehilangan makna transendennya.

Baca Juga Berita Ini:  Kapitalisme Gagal Lindungi Gizi Rakyat, Sistem Islam Hadir Sebagai Solusi

Dalam kaitan ini Islam memandang manusia sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT dengan fitrah yang suci. Allah berfirman:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30).

Ayat tersebut menegaskan bahwa fitrah bukan sekadar kodrat biologis, melainkan juga kecenderungan manusia untuk hidup sesuai dengan petunjuk Allah. Dari fitrah inilah lahir institusi keluarga, keberlangsungan keturunan (hifzh an-nasl), kasih sayang, dan keseimbangan sosial.

Syariat Islam menempatkan keluarga sebagai institusi paling fundamental dalam membangun peradaban, dan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah) sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syathibi adalah menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).

Seluruh ketentuan syariat bermuara pada kemaslahatan manusia, bukan sekadar pembatasan terhadap kebebasan. Al-Qur’an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia.

Penyimpangan perilaku seksual yang dilakukan kaum Nabi Luth bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran moral individual, tetapi juga sebagai bentuk pembangkangan terhadap tatanan fitrah yang telah Allah tetapkan.

Baca Juga Berita Ini:  Rasionalitas Fiskal atau Beban Struktural? Menimbang Keadilan Pajak Daerah dari Pati ke Banggai

Kisah tersebut mengingatkan bahwa kerusakan moral tidak pernah berhenti pada individu, tetapi selalu membawa konsekuensi sosial yang lebih luas. Meski demikian, Islam tidak pernah mengajarkan kebencian kepada manusia. Al-Qur’an justru menegaskan kemuliaan setiap insan.

“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” (QS. Al-Hujurat: 13).

Karena itu, penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap pelakunya. Setiap manusia tetap memiliki kehormatan sebagai makhluk Allah. Dakwah Islam dibangun di atas kasih sayang, bukan kekerasan.

Allah SWT berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan berdialoglah dengan cara yang paling baik.” (QS. An-Nahl: 125).

Ayat ini menjadi pedoman bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah, ilmu, kelembutan, dan keteladanan. Persekusi, ujaran kebencian, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia samasekali tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam.

Fenomena yang berkembang hari ini juga tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan orientasi seksual. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah menguatnya budaya individualisme, hedonisme, konsumerisme, pornografi, penyalahgunaan narkotika, krisis identitas generasi muda, hingga melemahnya institusi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *