Lapas Luwuk Pastikan Layanan Prima bagi Lembaga Hukum, Hak Kunjungan Klien Jadi Prioritas

KABAR BANGGAI  –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menegaskan komitmen penuh dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana menempatkan Rutan/Lapas menjadi ruang strategis pemenuhan hak-hak prosedural tahanan termasuk hak atas bantuan hukum yang efektif. Rabu, 25 Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan pengacara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf k UU No. 22 Tahun 2022.

banner 900x250 banner 900x250

Ketentuan ini menjamin hak Warga Binaan untuk menerima kunjungan dari pengacara setiap saat demi kepentingan pembelaan hukum, tanpa hambatan yang tidak wajar kecuali demi alasan keamanan high-risk.

“kami telah melakukan dialog langsung dengan pengacara, terkait Mekanisme Kunjungan Tatap Muka kepada klien hukum yang berada di Lapas”. ujar Muhammad Bahrun.

Layanan hukum merupakan hak Warga Binaan sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun pelaksanaannya tidak mutlak melainkan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Ini:  Skandal Baru! Kasubag Disperindag Diduga Langgar Netralitas di PSU Simpang Raya

Hal ini sejalan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap orang tunduk pada pembatasan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Kalapas berwenang menjaga keamanan, ketertiban, serta mengatur seluruh kegiatan di Lapas.

 Oleh karena itu, penyesuaian waktu layanan hukum termasuk penundaan pada hari libur Nasional dan cuti bersama merupakan bagian dari kewenangan tersebut, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan standar operasional dan jadwal tetap.

Kalapas juga menyampaikan bahwa Pelayanan besukan khusus hari-hari besar bersifat kebijakan terbatas dengan pertimbangan kemanusiaan, dilaksanakan terjadwal di bawah pengamanan ketat, sehingga tidak disamakan dengan layanan rutin lainnya.

“Lapas tidak menolak layanan hukum, melainkan menyesuaikan waktu berdasarkan ketentuan hari kerja pemerintah, standar pelayanan, serta kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban” Ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Perkuat Sinergi, Kalapas Luwuk Bersilaturahmi ke Kodim 1308 Banggai Bahas Pengamanan dan Pembinaan

Lebih lanjut, Kalapas Muhammad Bahrun menegaskan, “Kami mengajak semua pihak, termasuk pengacara dan media, untuk berkomunikasi langsung guna menghindari miskomunikasi. Hak bantuan hukum merupakan prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan kita.”

Kegiatan dialog ini menjadi bagian dari upaya Lapas Luwuk menjaga hubungan harmonis dengan Lembaga Bantuan Hukum lainnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak konstitusional pengacara untuk berhubungan secara bebas dengan kliennya.

Senada dengan Kalapas, Muhammad Munif G, S.H., M.H selaku Koordinator LBH Kuonami menegaskan pentingnya menjaga hubungan harmonis antar penegak hukum dan mitra kerja guna memastikan pemenuhan hak-hak klien secara optimal.

“Kita sebagai penegak hukum harus menjaga hubungan sesama mitra dalam rangka pemenuhan hak klien. Polemik terkait hak kunjungan pelayanan hukum sebaiknya dihadapi dengan kepala dingin dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Luwuk siap melayani kunjungan pengacara setiap hari kerja dengan prosedur pendaftaran singkat, penggeledahan standar, dan ruang konsultasi yang memadai. Humas-LPLuwuk**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *