KABAR BANGGAI – Sebanyak lima Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk resmi menghirup udara bebas pada hari ini. Mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan hak integrasi melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (25/3).
Momen kebebasan ini menjadi “hadiah” istimewa bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama masa pembinaan di dalam jeruji besi.
Dari lima Warga Binaan tersebut, dua orang dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB) dan tiga orang lainnya melalui Pembebasan Bersyarat (PB).
Namun, sebelum benar-benar melangkahkan kaki keluar gerbang, pihak Lapas menerapkan prosedur pengawasan yang ketat. Seluruh Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi wajib menjalani tes urine.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang bebas benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menegaskan bahwa tes urine ini adalah bagian dari komitmen “Lapas Bersinar” (Bersih dari Narkoba).
“Kebebasan ini adalah amanah. Dengan hasil tes urine yang negatif, kami memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Warga Binaan yang kami lepas hari ini telah siap secara mental dan fisik untuk hidup sehat dan taat hukum,” pungkasnya.
Bahrun juga menambahkan bahwa, “Ini adalah berkah Idul Fitri bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Kami berharap mereka tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu dan bisa diterima kembali dengan baik oleh masyarakat,” tambahnya.
Rona bahagia tak dapat disembunyikan dari wajah para Warga Binaan saat melangkahkan kaki keluar dari gerbang Lapas. Salah satu Warga Binaan yang bebas mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan anak dan istri di rumah, ini merupakan berkah yang tidak terkira. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan memberikan apresiasi atas pemberian program integrasi ini. Beliau menekankan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari pembinaan, melainkan awal dari ujian sesungguhnya di tengah masyarakat.
“Kami berharap para Warga Binaan yang bebas hari ini dapat mengimplementasikan seluruh pembinaan kemandirian dan kepribadian yang telah didapatkan di dalam Lapas.
Jadikan momentum Idul Fitri ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tegas Bagus.
Meski telah bebas, kelima Warga Binaan tersebut tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk. Mereka wajib melaporkan diri secara berkala dan mematuhi aturan yang berlaku hingga masa bimbingannya berakhir sepenuhnya. Red/Humas-LPLuwuk**







