KABAR BANGGAI – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai mengumumkan ketetapan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-1011/Kw.22.2/4/BA.00/02/2025 tertanggal 27 Februari 2025.
Kepala Kantor Kemenag Banggai, Drs. H. Suardi Kandjae, menyampaikan bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang, nominal yang telah ditetapkan adalah Rp 38.500 per jiwa, berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran yang berkisar Rp 11.000 per liter.

Pembayaran zakat ini dapat dilakukan mulai 1 Ramadhan hingga 1 Syawal 1446 H/2025 M. Kemenag Banggai menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di instansi pemerintah, swasta, maupun masjid di masing-masing wilayah.
Selain itu, Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk menunaikan Zakat Maal, yaitu zakat atas emas, uang, atau pendapatan dengan besaran 2,5% dari total harta. Zakat ini wajib ditunaikan apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan).
Untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan zakat, Kemenag Banggai mewajibkan laporan penerimaan dan distribusi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Laporan ini harus diteruskan ke Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten Banggai sebelum 11 April 2025.
Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, semangat berbagi di bulan Ramadan dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan tuntunan agama.**






