KABAR BANGGAI – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Raya Idul Fitri 1446 H/2025, serta sesuai dengan ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Nomor IMI.3-GR.01.01-241 maka Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan di Kantor Imigrasi akan ditutup selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Yusva Aditya selaku Kepala Kantor menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :
1. Bahwa kegiatan pelayanan reguler pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai akan DITUTUP terhitung mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
2. Meskipun layanan reguler ditutup, namun demikian terhadap layanan yang sifatnya darurat/emergency akan DILAYANI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no wa 08111456118.
3. Layanan paspor percepatan, dimana paspor selesai dihari yang sama menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi masyarakat.
4. Himbauan disampaikan juga kepada seluruh penjamin/penanggung jawab orang asing untuk melakukan segala proses permohonan izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, atau perubahan status izin tinggal sebelum atau setelah masa cuti bersama, guna menghindari keterlambatan atau gangguan layanan. Bagi yang mengajukan permohonan melalui aplikasi eVisa, pastikan untuk melakukan pembayaran PNBP sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
5. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 8 April 2025 sesuai jam kerja normal pukul 08.00 Wita sd 16.00 Wita
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Bapak Arief Hazairin Satoto juga menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian yang libur hanya pada layanan reguler Kantor Imigrasi saja.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional bahwa Pelayanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti Bandara Internasional dan Pelabuhan Laut Internasional tetap dibuka sebagaimana biasanya.
Dalam kesempatan yang baik ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah Bapak Arief Hazairin Satoto beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, semoga kita semua diberi kesehatan, kebahagiaan, dan kedamaian. (HUMAS KANIM BANGGAI)**







