Kantor Imigrasi Banggai Serahkan Satu Orang Deteni ke Rudenim Manado

KABAR  BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyerahkan satu orang deteni berkewarganegaraan Tiongkok ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk dilakukan pendetensian. Kamis  24 September 2025.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai dan diterima oleh Kepala Rudenim Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko. Serah terima deteni berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dimulai dengan pemeriksaan berkas serta penandatanganan dokumen serah terima.

Selanjutnya, deteni menjalani tahapan pendetensian di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu (NAPARIDO) Rudenim Manado. Pendetensian diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis dari Seksi Perawatan dan Kesehatan, dilanjutkan penggeledahan badan serta barang bawaan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban. Setelah itu, dilakukan registrasi administrasi oleh petugas dari Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan.

Baca Juga Berita Ini:  *IKM Juli 2025, Pelayanan Imigrasi Banggai Raih 98,1 Persen: Bukti Layanan Publik yang Prima*

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Manado, Ritha Nahumury, menjelaskan bahwa deteni tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilaksanakan secara konsisten.

 “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, termasuk dalam penanganan orang asing yang melanggar aturan. Penyerahan deteni ini merupakan bentuk sinergi dengan Rudenim Manado dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja,” tegasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Wajib! Penumpang Tiba di Batam Deklarasi Lewat Aplikasi All Indonesia

Sebagai informasi, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing pelanggar aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi. Rudenim berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebelum proses lebih lanjut dilaksanakan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Banggai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *