KABAR BANGGAI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lobu Tahun Anggaran 2023. Pada Selasa (25/2), dua saksi kunci berinisial HA dan SS menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Cabjari Banggai di Pagimana.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H, didampingi Jaksa Fungsional Bambang Eko Nugroho, S.H., yang bertindak sebagai penyidik.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Puskesmas Lobu yang berlokasi di Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun hingga kini kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci nominal kerugian yang terjadi maupun peran saksi yang diperiksa.
“Kami masih dalam tahap penyidikan. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami periksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar David Andrianto.
Kepala Cabjari Pagimana, David Andrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Marotai, dikenal memiliki kedekatan dengan insan pers. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengungkapan kasus ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk diperiksa. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana proyek ini. Jika terbukti ada unsur pidana, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya sangat berat.
Cabjari Banggai di Pagimana menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama hasil pemeriksaan saksi dan kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.***