KABAR BANGGAI – Saat pengambilan foto paspor di Indonesia, pemohon diwajibkan untuk tidak menggunakan kacamata maupun softlens, khususnya lensa kontak berwarna atau yang mengubah warna mata. Ketentuan ini merupakan bagian dari standar resmi dalam proses penerbitan paspor.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keaslian data biometrik wajah pemohon. Data biometrik yang terekam harus sesuai dengan kondisi alami wajah agar dapat memenuhi standar internasional yang berlaku dalam sistem keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan akurasi identitas pemohon paspor.
Menurutnya, penggunaan kacamata maupun softlens, terutama yang berwarna, dapat memengaruhi hasil perekaman biometrik dan berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi di dalam maupun luar negeri.
“Paspor merupakan dokumen identitas internasional yang harus memenuhi standar keamanan tinggi. Oleh karena itu, wajah dan mata pemohon harus terekam secara alami tanpa ada perubahan atau penghalang,” jelas Yusva.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa aturan tersebut juga sejalan dengan sistem keimigrasian berbasis teknologi yang kini digunakan secara nasional. Sistem biometrik membutuhkan data yang presisi agar dapat terbaca dengan baik oleh perangkat pemeriksa keimigrasian di berbagai negara.
Arief juga mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum datang ke kantor imigrasi, termasuk terkait penampilan saat pengambilan foto paspor, guna menghindari pengulangan proses atau penundaan penerbitan paspor.
Dengan mematuhi aturan tersebut, proses pembuatan paspor diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari kendala teknis pada sistem biometrik. Masyarakat diminta untuk memperhatikan ketentuan ini agar permohonan paspor dapat diproses tanpa hambatan.( Rls Kanim Banggai ) **







