KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar sosialisasi penting terkait penggunaan Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pemanfaatan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), bertempat di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tepatnya di G.A Tsingshan Group.
Kegiatan ini menyasar para penanggung jawab Human Resources Department (HRD) dari 27 perusahaan yang berada di bawah naungan Tsingshan Group. Selasa 29 April 2025.
Acara yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA ini dipandu oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Rudie C. Ticoalu, yang bertindak sebagai moderator. Sosialisasi diisi oleh dua narasumber utama dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, yaitu Iyan Sagala, Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokintalkim), serta Galih Nur Rahartadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Selain itu, hadir pula Tim Peninjau Lapangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang dipimpin oleh Hendy Kurnia Dermawan, yang turut memberikan penegasan terkait kebijakan pengawasan keimigrasian di kawasan industri strategis seperti IMIP.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin krusial disampaikan kepada para peserta. Salah satunya adalah kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui sistem APOA, terutama bagi para pemilik penginapan dan tempat tinggal yang menyewakan properti kepada warga negara asing (WNA).
Para peserta juga diingatkan bahwa Visa on Arrival (VoA) tidak dapat digunakan untuk kegiatan bekerja, dan bahwa perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan saat WNA masih berada di wilayah Indonesia, kecuali untuk mereka yang memiliki Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki struktur HRD yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional, di mana jabatan-jabatan kunci di HRD harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Penekanan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ketenagakerjaan di Indonesia serta memastikan pelibatan tenaga kerja lokal dalam sektor manajemen perusahaan.
Acara berlangsung dengan interaktif dan dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai berbagai persoalan praktis di lapangan, mulai dari proses perizinan hingga tantangan teknis dalam pelaporan melalui APOA.
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta, karena memberikan pemahaman komprehensif yang sangat relevan dengan tantangan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja asing.
Pihak Imigrasi Banggai berharap melalui kegiatan ini, kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pihak imigrasi dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim kerja yang tertib dan legal.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Banggai menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, tanpa menghambat investasi dan kegiatan industri, tetapi tetap dalam kerangka hukum yang berlaku.**







