Gerindra Banggai Tolak Penundaan PAW, Sebut Proses Tidak Sah Secara Prosedural

KABAR BANGGAI- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banggai melayangkan Surat Keberatan kepada Ketua DPRD Syarifudin Tjatjo.

Surat dengan nomor:02-06/DPC-GERINDRA/BGI/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tersebut dilayangkan sekaligus menjawab Surat Ketua DPRD Kabupaten Banggai yang ditujukan ke DPC Gerindra sebelumnya, dengan Nomor:800.1.10.2/069/DPRD tentang Permohonan Penundaan Penggantian Antar Waktu atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH tertanggal 11 Februari 2026. 

“Iya, pada tanggal 20 Februari 2026, DPC Partai GERINDRA Kabupaten Banggai telah mengajukan keberatan atas surat Ketua DPRD tersebut karena mengandung cacat prosedur dan melampaui kewenangan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,”tutur Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa kepada media ini, Sabtu 28 Februari 2026. 

Adapun isi surat tersebut memuat tiga poin penegasan yakni:

1. Bahwa DPP Partai GERINDRA telah memutuskan Pemberhentian Keanggotaan Partai GERINDRA atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH melalui Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 11-0088/Kpts/DPP GERINDRA/2025 adalah Keputusan final dan mengikat, maka \ secara Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis telah selesai perselisihan dimana saudara Hari Sapto Adji, SH, MH telah menghadiri dan mengikuti seluruh proses Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai GERINDRA, kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi Pemberhentian Keanggotaan Partai yang bersangkutan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak memiliki legal standing, sehingga meskipun ada gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk hal itu tidak menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga Berita Ini:  Membangun Karakter Warga Binaan, Lapas Luwuk Gelar Pelatihan Moralitas Bertema "Who Am I"

2. Bahwa DPP Partai GERINDRA telah memutuskan Pemberhentian Keanggotaan Partai GERINDRA atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH melalui Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 11-0088/Kpts/DPP GERINDRA/2025 adalah Keputusan final dan mengikat, dengan demikian pengadilan tidak berwenang sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 63 Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA jo Pasal 3 ayat (5) huruf b, e dan h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPRD Kabupaten Banggai tidak bisa menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Saudara Hari Sapto Adji, SH, MH sebagaimana yang telah diusulkan oleh DPC Partai GERINDRA Kabupaten Banggai. Sikap dan Tindakan penundaan tersebut sangat merugikan dan mencederai harga diri dan kehormatan Partai GERINDRA.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Tanpa Sekat, Polres Banggai dan Insan Pers Rajut Kehangatan di Meja Buka Puasa

Adapun tembusan surat ditujukan ke Ketua KPU Banggai, Bupati, Gubernur Sulteng, Ketua Umum DPP Gerindra di Jakarta, serta Ketua DPD Gerindra Sulteng di Palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *