Gandeng Kejati Sulteng, Pelindo Regional 4 Lanjutkan Sinergi Hukum Perdata

KABAR BANGGAI –   Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4. Pada hari Jumat, 25 September 2026, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar, telah resmi dilangsungkan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Kerja sama strategis ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para koordinator, serta pejabat eselon IV Bidang Datun Kejati Sulteng.

banner 900x250

Dari pihak korporasi, jajaran pimpinan Pelindo Group turut hadir meramaikan acara penting tersebut. Hadir di antaranya Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.

Baca Juga Berita Ini:  Ketua ORI Sulteng Dukung Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Kemenkum Sulteng

Pelaksanaan MoU ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat permohonan yang dilayangkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dengan Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tertanggal 11 Agustus 2026.

Perpanjangan kesepakatan ini dinilai krusial sebagai landasan hukum yang kokoh bagi kedua belah pihak dalam merajut koordinasi serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.

Melalui sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berperan melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun akan memberikan dukungan hukum yang komprehensif kepada Pelindo Regional 4.

Dukungan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang selaras dengan kewenangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain dalam hal pengamanan aset negara, penguatan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, serta upaya preventif dalam mencegah timbulnya permasalahan hukum.

Baca Juga Berita Ini:  Petugas Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 JCH  Diduga Nonprosedural

Dengan demikian, berbagai proyek dan kegiatan strategis dalam sektor kepelabuhanan di wilayah Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum.

Melalui komunikasi yang efektif, koordinasi yang erat, serta pendampingan hukum yang konsisten, Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng berkomitmen penuh untuk mendukung terciptanya ekosistem bisnis perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi memberikan kemaslahatan yang luas bagi negara dan masyarakat. ( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *