Disdag Kabupaten Banggai Bentuk BPSK, Perlindungan Konsumen Lebih Maksimal

KABAR BANGGAI  – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Kabupaten Banggai terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi konsumen dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Badan ini bertujuan untuk menangani perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha dengan mekanisme yang lebih cepat dan adil tanpa harus melalui proses pengadilan.

Kepala Disdag Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 31 Januari 2026, menyampaikan bahwa tahapan pembentukan BPSK telah melalui beberapa proses, mulai dari pengusulan hingga pembahasan di tingkat provinsi. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap pembentukan panitia seleksi oleh pihak provinsi.

“BPSK akan menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Sengketa dapat diselesaikan melalui tiga mekanisme utama, yaitu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan,” ungkap Natalia.

Baca Juga Berita Ini:  Kacabjari Pagimana Hadiri Langsung Penilaian Lomba Desa di Kadodi

Selain menangani sengketa, BPSK juga bertugas memberikan konsultasi perlindungan konsumen serta mengawasi pencantuman klausula baku dalam transaksi perdagangan. Dengan adanya badan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan dan pelaku usaha semakin bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Dalam proses pembentukannya, Disdag Banggai membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota BPSK. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berpendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan S-1 Hukum
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berkelakuan baik
  5. Tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan

Jumlah anggota BPSK nantinya berkisar antara 9 hingga 15 orang, dengan prioritas bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Baca Juga Berita Ini:  Perpustakaan Daerah Luwuk Banggai Megah, Tapi Buku Nihil

Pembentukan BPSK ini menjadi langkah konkret dari Disdag Banggai dalam memastikan hak-hak konsumen lebih terlindungi serta mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

Dengan hadirnya badan ini, penyelesaian sengketa diharapkan lebih efisien dan tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha dengan proses hukum yang panjang. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *