*Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026*

KABAR BANGGAI  – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN _Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs_ (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. 

Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. 

banner 900x250

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. 

Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya. 

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui _Passengers Analysis Unit_ (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan _Immigration Traffic Monitoring Center_ (ITMC) di tingkat pusat.  

Baca Juga Berita Ini:  Dukung Kemandirian Energi, Pertamina EP Tingkatkan Kapasitas Produksi Lapangan Akasia Bagus

Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal. 

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan _Department of Home of Affairs_ (DHA) Australia. 

“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan ( _Working Holiday Visa_ ) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian ( _Ballot System_ ) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam. 

Baca Juga Berita Ini:  Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai _Voluntary Lead Shepherd_ (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia ( _People Smuggling_ ) dalam implementasi _Plan of Action_ (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja ( _Intelligence Data Sharing Protocol_ ), Malaysia ( _Foreign Terrorist Fighters Movement_ ), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam ( _Consular Matters_ ). 

“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai _Lead Shepherd_ penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.( Rilis Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *