Dikira Santai di Rumah, Pria di Banggai Ternyata Kelola Bisnis Terlarang: 75 Paket Sabu Jadi Bukti

KABAR  BANGGAI –  Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. Seorang pria inisial IMD alias K (32) diamankan aparat Polsek Bualemo saat berada di rumahnya, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna abu-abu. Total ada 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

banner 900x250

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, mulai 500 sachset plastic, macis, tas samping, alat hisab bong, timbangan digital, 1 botol sabu cair, hingga handphone merek iPhone 12 Pro Max.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Bualemo Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga Berita Ini:  Kunjungan Kerja Komandan Lanal Palu di Pos TNI AL Luwuk Pererat Sinergi Maritim di Banggai Kepulauan

Saat dilakukan penggerebekan, turut disaksikan masyarakat setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku dan seluruhnya diakui miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Palu.

Usai penggerebekan, terlapor langsung digelandang ke Polsek Bualemo bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.      ( Rilis Polres Banggai )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *