Cegah Maladministrasi, Lapas Kelas IIB Luwuk Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI

KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Kamis (6/11). 

Kalapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, diwakili Plh. Taufiq (Kasi Binapigiatja) bersama jajaran pejabat lainnya, menyambut baik kedatangan tim Ombudsman yang melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik di Lapas. “Kami terbuka untuk menerima penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan kepada masyarakat, khususnya keluarga Warga Binaan,” ujarnya.

banner 900x250 banner 900x250

Rombongan Ombudsman yang terdiri dari tiga orang petugas yang dipimpin oleh, Susiati melakukan peninjauan lapangan, wawancara dengan petugas serta Warga Binaan, dan pemeriksaan dokumen administrasi pelayanan. Fokus penilaian mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan yang sesuai standar.

Baca Juga Berita Ini:  Kakanwil Imigrasi Sulteng Tekankan Peran Strategis Kanim Banggai

Susiati, selaku ketua Tim Ombudsman, memberikan apresiasi atas keterbukaan Lapas Luwuk, namun juga menekankan pentingnya perbaikan segera di beberapa sektor.

“Tujuan utama penilaian ini adalah untuk memitigasi risiko maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, berlarutnya penundaan, atau permintaan imbalan yang tidak sah,” kata Susiati. “Kami menemukan beberapa catatan minor terkait tim Pengaduan perlu ada pembaharuan. Rekomendasi yang akan kami berikan sifatnya spesifik dan harus dijadikan Lapas Luwuk sebagai patron utama untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik.”

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan tanggapan positif atas kegiatan tersebut. “Penilaian maladministrasi ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. Kami mendukung penuh dan berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai rekomendasi Ombudsman,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Imigrasi Banggai Terbitkan 6.708 Paspor, Mayoritas untuk Umrah

Lapas Kelas IIB Luwuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk prosedur administrasi kunjungan keluarga, pemberian hak Warga Binaan, serta akses informasi layanan. Hasil dari penilaian dan rekomendasi dari Ombudsman akan dijadikan patron dalam melakukan pelayanan di Lapas. Red/Humas-LPLuwuk”**

Editor : Imam Penerbit : Kabarbanggai.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *