Cabjari Pagimana Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Siuna 2021–2023

KABAR BANGGAI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana, Kabupaten Banggai, David Adrianto, SH., MH., bersama tim jaksa penyidik kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siuna, Kecamatan Pagimana, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran intelijen yang menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana desa.

banner 900x250 banner 900x250

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat, namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta memintai keterangan sejumlah saksi, baik dari unsur pemerintahan desa maupun masyarakat,” ujar Kepala Cabjari Pagimana, David Adrianto, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga Berita Ini:  Kolaborasi Nasional, Bupati Amirudin Dorong Solusi Sampah Terpadu

David menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Prinsip kami adalah penegakan hukum tanpa tebang pilih. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diduga, dana yang diselewengkan mencakup berbagai pos anggaran seperti belanja modal, kegiatan fisik desa.

Masyarakat Desa Siuna menyambut baik langkah tegas kejaksaan. Mereka berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan.

Kasus ini juga mempertegas keseriusan Cabjari Pagimana dalam memberantas korupsi, setelah sebelumnya menangani kasus serupa di Desa Tampe.

“Sudah saatnya penyelewengan dana publik dihentikan. Kami dukung kejaksaan agar desa tidak lagi jadi ladang korupsi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Tim OPSGAB Laksanakan Pengawasan Orang Asing di Pulau Malenge, Kepulauan Togean

Penyidikan masih terus berlanjut, dan publik Kabupaten Banggai kini menanti hasil konkret dari penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang menghambat pembangunan desa.(MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *