Bupati Banggai Serahkan Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum bagi Warga Binaan Lapas Luwuk pada Momentum Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia

KABAR BANGGAI  – Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, untuk menyerahkan remisi dasawarsa juga remisi umum kepada 4 Orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Luwuk.

Kegiatan yang berlangsung Lapangan Upacara Mirqan Bukit Halimun. ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi dan motivasi kepada para napi yang terus berupaya memperbaiki diri, Minggu, (17/08).

banner 900x250 banner 900x250

Dalam kesempatan itu, Bupati Amiruddin berharap remisi yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Kami percaya bahwa kesempatan mendapatkan remisi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong perubahan positif di dalam diri para warga binaan,” ujarnya.

Kalapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah, khususnya Bupati Banggai, terhadap warga binaan di lapas yang dipimpinnya. Menurutnya, remisi dasawarsa dan remisi umum merupakan salah satu penghargaan yang sangat berarti dan dapat meningkatkan moral serta semangat rehabilitasi para penghuni lapas.

Baca Juga Berita Ini:  Kalapas Luwuk Terima Kunjungan Yayasan Masyarakat Indonesia Setara, Tabligh Akbar Sambut Ramadhan Segera Digelar

“Ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tapi juga sebuah harapan baru agar mereka yang sedang menjalani proses hukum bisa kembali ke tengah masyarakat dengan mental yang lebih baik,” kata Muhammad Bahrun.

Serah terima remisi dalam upacara HUT Ke-80 RI yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banggai serta seluruh element masyarakat dilaksanakan dengan penuh hikmat. Acara ini sekaligus menjadi momentum reflektif dalam upaya bersama membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Sebanyak 463 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh hak remisi atau pengurangan masa pidana, dengan rincian 205 orang mendapatkan remisi umum dan 258 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Dari jumlah remisi yang diberikan, 5 orang WBP sesuai ketentuan memperoleh pembebasan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS 1361-PK.03.05 Tahun 2025 tentang pemberian remisi dasawarsa bagi 2 orang WBP, serta Surat Keputusan Nomor PAS 1360-PK.03.05 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum bagi 3 orang WBP di Lapas Kelas IIB Luwuk.

Baca Juga Berita Ini:  19 PPPK Kemenag Banggai Resmi Dilantik, Momentum Awal Pengabdian Dengan Komitmen Disiplin dan Integritas

Pelaksanaan pemberian remisi ini mendapatkan respon positif dari Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. “Kami sangat mengapresiasi pemberian remisi kepada 463 warga binaan pemasyarakatan ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pencapaian selama menjalani pembinaan.”

Lanjut disampaikan bahwa pemberian remisi khususnya pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendorong narapidana menjadi lebih produktif dan siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berbenah serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pemasyarakatan yang berhasil adalah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Kakanwil Sulteng.

Dengan dilakukan pemberian remisi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan Lapas Luwuk dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan demi kemajuan Kabupaten Banggai secara keseluruhan. Red/Humas-LPLuwuk  **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *