BPK Ungkap Sembilan  Temuan Dugaan Penyimpangan Belanja Daerah Pemkab Banggai  Tahun 2024

KABAR BANGGAI –  Hasil audit atas belanja daerah hingga triwulan III tahun anggaran (TA) 2024 menunjukkan berbagai permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Sebanyak sembilan temuan menjadi sorotan utama dalam laporan ini, dengan fokus pada ketidaksesuaian pelaksanaan belanja barang di 15 kecamatan.

Pemkab Banggai mengalokasikan Rp354,7 miliar untuk belanja barang pada TA 2024, dengan realisasi hingga triwulan III mencapai Rp142,6 miliar atau 40,21% dari total anggaran.

Dari jumlah tersebut, Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit. Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Rincian ketidaksesuaian tersebut meliputi :

  1. Persiapan Pengadaan Langsung yang Tidak Sesuai Ketentuan
    • Tidak ada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta.
    • Untuk pengadaan di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, HPS dibuat tanpa survei harga, hanya menyalin angka dari DPA.
  2. E-Purchasing yang Bermasalah
    Dari 13 kecamatan yang melakukan e-purchasing, ditemukan bahwa PPK tidak menyusun spesifikasi teknis maupun referensi harga. Bahkan, negosiasi harga dilakukan hanya sebagai formalitas.
  3. Pemilihan Penyedia yang Tidak Transparan
    • Penyedia memiliki hubungan afiliasi dengan personel kunci di kecamatan.
    • Pemilihan penyedia seringkali didasarkan pada rekomendasi pribadi, bukan ketersediaan barang.
    • Pejabat pengadaan tidak diberi kewenangan penuh untuk menentukan penyedia alternatif.
Baca Juga Berita Ini:  "Bukan Sekadar Makan Bersama, Ini Soal Kredibilitas BPK Yang Dipertaruhkan di Banggai"

Audit juga mengungkap modus operandi tertentu dalam pelaksanaan pengadaan barang di kecamatan dan kelurahan, antara lain:

  • Pemanfaatan Badan Usaha Fiktif
    Beberapa camat dan lurah meminjam dokumen badan usaha untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sebagai imbalan, pemilik badan usaha menerima kompensasi sebesar 3-5% dari nilai transaksi.
  • Negosiasi yang Minim Transparansi
    Dalam proses negosiasi e-purchasing, PPK tidak memiliki dasar pembanding harga yang kuat. Negosiasi dilakukan satu kali tanpa verifikasi lebih lanjut.
  • Penggunaan Fitur Katalog Elektronik yang Tidak Optimal
    Meskipun katalog elektronik menyediakan fitur mini kompetisi, fitur ini tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan harga terbaik.

Ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja barang ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran administrasi tetapi juga membuka celah bagi potensi kerugian negara. Beberapa rekomendasi dari hasil audit meliputi:

  1. Penguatan Kapasitas PPK dan Pejabat Pengadaan
    Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan intensif terkait regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan HPS dan pengelolaan e-purchasing.
  2. Pengawasan Internal yang Lebih Ketat
    Dibutuhkan pengawasan internal yang lebih efektif, baik dari Inspektorat Daerah maupun pihak independen, untuk mencegah penyimpangan serupa.
  3. Pemanfaatan Teknologi dengan Optimal
    Pemanfaatan fitur katalog elektronik seperti mini kompetisi harus diwajibkan untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan barang.
Baca Juga Berita Ini:  “Banggai Teken Nota Kesepakatan Sanksi Sosial Restorative Justice Bersama Kejati Sulteng”

Temuan ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Banggai untuk meningkatkan tata kelola anggaran belanja. Pemerintah perlu segera menindaklanjuti hasil audit ini dengan langkah nyata, termasuk melakukan evaluasi terhadap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang.

Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dengan memperbaiki mekanisme pengelolaan anggaran, diharapkan Pemkab Banggai mampu mengelola belanja daerah dengan lebih baik di masa mendatang.

Audit atas belanja daerah TA 2024 hingga triwulan III memberikan gambaran penting mengenai tantangan dalam pengelolaan anggaran di Pemkab Banggai.

Dengan temuan yang mencakup penyimpangan pengadaan barang hingga ketidaksesuaian dokumen administratif, pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan korektif demi keberlanjutan pembangunan yang lebih transparan dan efisien. ( Laporan BPK) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *