KABAR BANGGAI – Dalam rangka menindaklanjuti perintah tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk melaksanakan kegiatan tes urine terhadap seluruh pegawai serta Warga Binaan kasus narkotika, pada Jumat, 09 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen nyata menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-05 tanggal 6 Januari 2026 tentang pendataan senjata api dan tes urine Pegawai serta Narapidana, sekaligus menindaklanjuti instruksi tertulis Pimpinan yang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan adalah Harga Mati.
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, dengan pendampingan aparat penegak hukum setempat, sebagai langkah deteksi dini, penguatan pengawasan internal, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Lapas Luwuk dalam mendukung kebijakan Dirjenpas.

“Tes urine ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan seluruh pegawai dan Warga Binaan benar-benar bersih dari narkoba.
Tidak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika di Lapas Luwuk. Kami ingin memastikan Lapas menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih, dan berintegritas,” tegas Kalapas Luwuk.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan memberikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Lapas Luwuk.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan tes urine ini sebagai langkah konkret mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah kami dorong untuk patuh dan serius menjalankan perintah pimpinan, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” ujar Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah.
Hasil pelaksanaan kegiatan tes urine ini selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan, melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan kepatuhan internal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (P4GN) serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Red-Humas/Lapas Luwuk.**







