Bersama Lawan Narkoba: Lapas Luwuk Hadiri Kegiatan Pemusnahan Hasil Operasi Polresta Banggai

KABAR BANGGAI –   Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai, Jumat (14/8).

Kehadiran jajaran Lapas Luwuk dalam agenda penegakan hukum ini menegaskan komitmen serta sinergitas berkelanjutan antara institusi Pemasyarakatan dan kepolisian dalam membendung peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

banner 900x250

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Polresta Banggai merilis total barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1.500 gram (1,5 kilogram) yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga Agustus.

Sitaan barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus secara masif yang mencakup 15 wilayah kecamatan dan daerah strategis di Kabupaten Banggai, yakni Luwuk Selatan, Luwuk, Luwuk Utara, Lamala, Masama, Balantak Utara, Bualemo, Pagimana, Bunta, Simpang Raya, Nambo, Batui Selatan, Toili, Batui, serta Nuhon.

Baca Juga Berita Ini:  Kecelakaan Kerja di Banggai, Empat Pekerja Kesetrum, Satu Meninggal!

Kalapas Bahrun, mengapresiasi tinggi langkah tegas Polresta Banggai dan menegaskan komitmen Lapas Luwuk untuk membendung peredaran narkotika, baik di luar maupun di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami dari jajaran Lapas Luwuk sangat mendukung tindakan tegas Polresta Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kehadiran kami di sini merupakan bukti komitmen bersama bahwa tidak ada ruang bagi narkotika di Kabupaten Banggai.

Sinergi lintas aparat penegak hukum ini sangat penting demi mewujudkan Lapas Luwuk yang Bersih dari Narkoba serta menjaga kondusifitas keamanan di wilayah kita,” tegas Bahrun.

Di tempat yang sama, Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto menyampaikan bahwa keberhasilan menyita dan memusnahkan barang bukti seberat 1,5 kilogram ini berkat kolaborasi intensif aparat dan peran aktif masyarakat di belasan kecamatan tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Kejari Banggai Berhasil Perjuangkan Hak Asuh Anak Yatim Piatu di Pengadilan

“Barang bukti seberat kurang lebih 1.500 gram yang dimusnahkan hari ini adalah hasil kerja keras jajaran Polresta Banggai sejak Januari hingga Agustus. Pengungkapan ini menjangkau kawasan perkotaan hingga wilayah pesisir dan kecamatan pedalaman.

Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran Lapas Luwuk dan seluruh stakeholder penegak hukum, karena penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara terpadu dari hilir hingga ke hulu,” ujar Kombes Pol. Hendri Yulianto.

Seluruh proses pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.500 gram tersebut dilaksanakan secara transparan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Agenda ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik.( Rilis Lapas Luwuk) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *