KABAR BANGGAI – Kepolisian Resor Kota Banggai (Polresta Banggai) menyerahkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke kejaksaan.
“Penyidik Resnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Banggai,” ungkap Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, Kamis (20/8/2026).
AKP Saiman menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial RS (28), MM (50) dan AP (42) berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/44/IV/2026/SPKT/Polresta Banggai tertanggal 22 April 2026.
Ketiganya ditangkap pada 22 April 2026 jam 02.00 Wita di Jalan Raya Kompleks Pasar Pagimana dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 39,44 gram.
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat 11 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lebih subsider 127 Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Rilis Polresta Banggai ) **












