“Bejat! Ayah di Banggai Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Kasusnya Kini Dilimpahkan ke Jaksa”

KABAR BANGGAI  –  Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas tersangka inisial RB alias I (44), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.

banner 900x250

“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, S.H,” katanya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, RB dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 81 Ayat 3) Jo Pasal 76 subs Pasal 82 Ayat (1), Pasal 82 Ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau Pasal 418 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (2) KUHPidana KUHPidana subs Pasal 415 Huruf b KUHPidana.

Baca Juga Berita Ini:  Setahun Kerja Nyata, Kemenimipas Catat Tinta Emas Ketahanan Pangan Nasional

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, kata Kasi Humas, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah kandung terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5 hingga sekarang berada di kelas 9 SMP.

“Kejadian pertama kali terjadi di Maret 2022 sampai terakhir kalinya pada September 2025,” terang Saiman.

“Perilaku bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tidur diwaktu tengah malam dengan iming-imingi sejumlah uang,” sambungnya.

AKP Saiman menambahkan karena sudah merasa kesal (jijik), dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya memilih kabur dari rumah menuju Morowali hingga akhirnya berhasil ditemukan dan mencari perlindungan di Polsek Batui.

“Selanjutnya polisi mengamankan RB di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026 lalu pukul 14.00 Wita,” tutupnya. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *