Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Rokok dan Miras Ilegal, Wujud Komitmen Jaga Perekonomian dan Kesehatan Masyarakat

KABAR BANGGAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama seluruh jajaran pimpinan daerah, TNI, dan Polri menunjukkan komitmen kuat mereka dalam meningkatkan perekonomian negara dan melindungi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui operasi bersama yang gencar dalam memerangi peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal.

banner 900x250 banner 900x250

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan optimal dari Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh masing-masing Pemerintah Daerah, menunjukkan sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, menyampaikan bahwa sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, serta Tojo Una-Una, dan aparat penegak hukum terkait akan terus diperkuat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kami juga menjalankan fungsi vital sebagai pelindung masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal yang merugikan kesehatan,” tegasnya.

Operasi bersama yang terstruktur dan terencana ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini, pada gilirannya, akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Melawan Narkoba: BNNP Sulteng Resmikan Dua Gedung Baru, Pemkab Banggai Hibahkan Rp800 Juta

Sebagai tindak lanjut dari operasi yang masif ini, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, dilakukan pemusnahan besar-besaran rokok dan MMEA ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil dari 52 kegiatan penindakan yang berhasil dilakukan selama periode Februari hingga Juni 2025.

Pemusnahan ini bukan hanya hasil dari kerja keras Bea Cukai Luwuk, tetapi juga mencakup barang hasil penindakan dari Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat nomor S-32KM/KNL.1603/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Pemusnahan kali ini melibatkan barang-barang dengan nilai fantastis, yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Hasil penindakan Bea Cukai Luwuk: Sebanyak 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp479.370.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp240.212.000. Dari penindakan ini, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp278.137.000, menunjukkan efektivitas Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.
  • Hasil penindakan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara: Sebanyak 13.940 batang rokok dengan total nilai barang sebesar Rp20.700.900. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10.399.240. Denda yang dihasilkan dari penindakan ini mencapai Rp31.198.000, mencerminkan keberhasilan sinergi antara Bea Cukai Luwuk dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara.
Baca Juga Berita Ini:  Tingkatkan Disiplin Internal, Seksi Propam Polres Banggai Periksa Kelengkapan Personel Satlantas

Secara keseluruhan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan.

Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan memberikan efek jera yang signifikan dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal untuk patuh pada peraturan yang berlaku.

Bea Cukai Luwuk, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran BKC ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.

Apresiasi tinggi datang dari Pemerintah Kabupaten Banggai. Asisten I Pemerintahan Kabupaten Banggai, Nur Djalal, yang mewakili Bupati Banggai, menyampaikan rasa bangga atas tindakan Bea Cukai. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Bea Cukai dalam memberantas Barang Kena Cukai ilegal. Ini adalah bukti nyata sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Bea Cukai, yang memungkinkan pemusnahan ini terlaksana. Hal ini membuktikan kerja nyata Bea Cukai dalam memerangi para pelaku barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan pernah lelah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk peredaran barang-barang ilegal. Sinergi yang solid ini akan terus menjadi landasan utama dalam setiap langkah penegakan hukum di masa mendatang.( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *