Baliho Ucapan Selamat untuk AT-FM Jadi Bukti? Sejumlah Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu!


KABAR BANGGAI –  Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan ini mencuat setelah beredarnya baliho ucapan selamat dari para kepala OPD kepada pasangan calon petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Muh Achsan Ahmad pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto-foto ucapan selamat yang terpampang di berbagai tempat, serta video rekaman seorang kepala dinas yang mengucapkan selamat kepada AT-FM sebagai Bupati Banggai periode 2025-2030.

Dalam video berdurasi 21 detik yang direkam pada 9 Maret 2025 pukul 15.15 WITA itu, kepala dinas tersebut secara terang-terangan memberikan ucapan selamat, meskipun hasil Pilkada Banggai masih dalam tahap pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga Berita Ini:  Program KIT Bantuan Sekolah Digeser ke 2025, Ada Kepentingan Terselubung?

Seperti diketahui, Pilkada Banggai sebelumnya sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memerintahkan PSU di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025. Putusan ini menjadi bukti adanya pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan oleh paslon petahana.

Namun, ironisnya, meski PSU telah diputuskan dan belum ada pemenang resmi, baliho-baliho ucapan selamat kepada AT-FM masih terpampang di depan markas pemenangan mereka. Hal ini memicu polemik, terutama terkait dugaan keberpihakan sejumlah ASN yang seharusnya bersikap netral dalam proses pemilu.

Menurut Achsan, keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi administratif maupun pidana. “Kami berharap Bawaslu Banggai segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang tidak netral. Jangan sampai ASN menjadi alat politik petahana,” tegasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Pelantikan Kepala UPT, Imigrasi Sulteng Perkuat Pelayanan

Bawaslu Banggai sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, jika terbukti bersalah, para kepala OPD yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini semakin memperkeruh dinamika politik di Banggai menjelang PSU. Publik pun menanti langkah tegas dari Bawaslu serta pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *