APBD Perubahan Banggai 2025 Ditetapkan, Ketergantungan Tinggi pada Transfer Pusat, Pemerintah Daerah Fokus Optimalkan Fiskal dan Kesejahteraan Warga”

KABAR BANGGAI  –  Kabupaten Banggai resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini. Rabu 10 September 2025.

Pengesahan nota keuangan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan anggaran demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam laporan nota keuangan yang disampaikan Bupati Banggai, APBD Perubahan 2025 menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang masih sangat tinggi terhadap pemerintah pusat.

Dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,94 triliun, sekitar Rp2,62 triliun atau lebih dari 89 persen bersumber dari transfer pusat dan antar daerah.

Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp294,50 miliar atau sekitar 10 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp24,84 miliar.

Bupati Banggai menegaskan bahwa komposisi ini menjadi indikator keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang.

Baca Juga Berita Ini:  Hadirkan Fasilitas Nyaman dan Ramah Pemohon, Kanim Banggai Terus Berikan Pelayanan Prima

“Meski masih bergantung pada transfer pusat, APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai,” ujarnya.

Di sisi belanja, APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3,31 triliun atau bertambah Rp59,68 miliar dibanding APBD murni sebelumnya.

Porsi belanja terbesar terserap pada belanja operasi sebesar Rp2,25 triliun, disusul belanja modal Rp644,73 miliar, belanja transfer Rp410 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,43 miliar.

Pemerintah daerah akan menutupi defisit anggaran melalui pembiayaan sebesar Rp377,65 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Proses penyusunan APBD Perubahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi acuan teknis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran.

Baca Juga Berita Ini:  Dari Maleo hingga Kelapa Babasal: Kemenkum Sulteng Resmi Lindungi Kekayaan Intelektual Banggai di HUT Ke-65

Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) juga menjadi dasar penyesuaian signifikan dalam postur anggaran tahun ini.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi daerah diarahkan pada percepatan pertumbuhan dan pemerataan, dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan utama.

Fokus utama diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan pengembangan infrastruktur yang berdampak langsung pada produktivitas serta daya saing ekonomi.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, pemerintah optimistis Rencana Perubahan APBD 2025 akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memastikan pembangunan yang merata serta inklusif di Kabupaten Banggai.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *