Advokasi Hukum Gerindra Ambil Langkah Tegas Terkait Penundaan PAW Hari Sapto Adji di Banggai

KABAR BANGGAI  – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) DPP Partai Gerindra mendorong percepatan proses pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Sdr. Hari Sapto Adji, S.H., M.H.

Hal ini tertuang dalam surat bernomor 04-017/PP-LA GERINDRA/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, serta surat bernomor 04-016/PP-LA GERINDRA/2026 kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai.

banner 900x250 banner 900x250

Dalam surat tersebut dijelaskan, LA Gerindra bertindak atas nama DPP Partai Gerindra berdasarkan SK Nomor 09-0480/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, dalam rangka menindaklanjuti usulan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai terkait pemberhentian dan PAW Hari Sapto Adji.

Disebutkan, proses ini berawal dari penyelesaian perselisihan internal partai yang telah diputus oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra melalui Putusan Nomor 11-014/Pts/MKP.GERINDRA/2025 tertanggal 11 November 2025.

Dalam putusan itu, direkomendasikan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Hari Sapto Adji serta pelaksanaan PAW dari keanggotaan DPRD Kabupaten Banggai.

Baca Juga Berita Ini:  Gerindra Banggai Kompak Bersihkan Pasar Simpong di HUT ke-18

Menindaklanjuti putusan tersebut, DPP Partai Gerindra telah menerbitkan SK Nomor 11-0088/Kpts/DPP-GERINDRA/2025 tentang pemberhentian keanggotaan, serta surat Nomor 11-0230/A/DPP-GERINDRA/2025 terkait PAW.

Secara hukum, langkah PAW tersebut mengacu pada Pasal 193 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai kemudian telah mengajukan usulan resmi kepada DPRD melalui surat Nomor 02-02/DPC-GERINDRA/BGI/2026 tertanggal 4 Februari 2026. DPRD Banggai selanjutnya menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada KPU Banggai melalui surat Nomor 200.1.5.9/119/DPRD tanggal 10 Maret 2026.

Namun, KPU Kabupaten Banggai dalam surat Nomor 56/PAW.01.1-SD/7201/2026 tanggal 13 Maret 2026 menyatakan belum dapat menyampaikan nama calon PAW karena masih adanya proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Lwk.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Banggai Tunjukkan Empati, Hadiri Pemakaman Orang Tua Ketua KPU Banggai

Menanggapi hal tersebut, LA Gerindra menilai KPU tetap berkewajiban menyampaikan nama calon PAW sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (2) UU Pemda, yang mengatur batas waktu maksimal lima hari sejak surat DPRD diterima.

Berdasarkan hal itu, LA Gerindra meminta Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk segera melanjutkan proses administrasi pemberhentian dan PAW ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Banggai.

Selain itu, KPU Kabupaten Banggai juga diminta segera memproses dan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Hari Sapto Adji kepada DPRD.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum LA Gerindra, M. Maulana Bungaran, S.H., M.H, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk DPP Partai Gerindra, KPU RI, Gubernur Sulawesi Tengah, hingga Bupati Banggai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *