Pastikan Lapas Kondusif, Kalapas dan jajaran lakukan Penggeledahan Insidentil

KABAR BANGGAI – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga dengan aman dan kondusif, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun memimpin langsung kegiatan penggeledahan insidentil di kamar hunian Warga Binaan pada, Selasa (11/8).

Penggeledahan mendadak ini melibatkan petugas piket malam serta regu pengamanan IV Lapas Kelas IIB Luwuk. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, sekaligus komitmen nyata Lapas Luwuk dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang seperti handphone, pungli, dan narkoba (Zero Halinar).

banner 900x250

Dalam arahannya sebelum pelaksanaan giat, Muhammad Bahrun menegaskan bahwa penggeledahan insidentil merupakan langkah cepat dan tegas untuk meminimalisir potensi kerawanan.

“Penggeledahan insidentil ini adalah bentuk kesiapsiagaan dan komitmen tanpa kompromi jajaran Lapas Luwuk dalam menjaga stabilitas keamanan.

Kami ingin memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk maupun beredar di dalam kamar hunian Warga Binaan. Seluruh proses penggeledahan wajib dilaksanakan secara ketat, teliti, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis,” tegas Bahrun.

Baca Juga Berita Ini:  3.189 Suara Modal Kuat! Sulianti-Obama Percaya Diri Hadapi PSU

Pelaksanaan penggeledahan difokuskan pada penyisiran setiap sudut kamar, area ventilasi, tempat tidur, serta barang-barang pribadi milik Warga Binaan secara cermat.

Senada dengan arahan pimpinan, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) IV, Supyanto Somun menegaskan kesiapan jajarannya dalam memperketat pengawasan di area blok hunian.

“Kami jajaran regu pengamanan siap mengawal dan menindaklanjuti setiap arahan pimpinan dengan meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan yang lebih intensif di lapangan. Penggeledahan mendadak seperti ini sangat membantu kami dalam memetakan potensi kerawanan dan memastikan seluruh Warga Binaan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Supyanto.

Dari hasil penggeledahan insidentil tersebut, tim pengamanan berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang berupa empat buah handphone, tiga buah charger, dua buah colokan rakitan, dua buah gunting, dua buah pisau rakitan, tiga buah macis, serta satu buah kipas rakitan.

Baca Juga Berita Ini:  Ziarah Makam Pahlawan, Kemenag Banggai Peringati Hari Amal Bakti

Atas temuan tersebut, pihak Lapas Luwuk mengambil langkah tegas bagi Warga Binaan yang terbukti menguasai maupun memiliki handphone. Warga Binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang tersebut diberikan sanksi tegas berupa penempatan di dalam strap sel (sel pengasingan) serta dicatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), yang berdampak pada pencabutan hak-hak integrasi seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut langsung didata dan diinventarisir oleh pihak pengamanan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam mendukung dan mengimplementasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas demi terwujudnya Pemasyarakatan yang Prima. (Ks)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *