KABAR BANGGAI – Pelarian BP alias Moyo (46) pria asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya berakhir.
BP dibekuk oleh Resmob Tompotika Polres Banggai di salah satu tempat di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (26/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu korban yang berusia 4 tahun sedang duduk di kamar indekos pelaku.
Setelah itu, pelaku membuka celananya hingga sampai lutut lalu memasukan jari kirinya ke (maaf) vital korban secara berulang. Bahkan tangan kanan korban disuruh untuk memegang bagian vital pelaku.
Namun aksi pelaku ini dilihat oleh orang tua kandung korban.
“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Arifin, Senin (27/4) pagi.
Kata dia, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat selamat 12 hari hingga pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di wilayah Desa Kayutanyo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini, BP telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ( Rilis Polres Banggai ) **







