KABAR BANHGAI — Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai masih kerap mengalami hambatan akibat hal-hal sepele, salah satunya adalah pemohon yang lupa membawa materai sebagai kelengkapan dokumen persyaratan.
Kejadian ini terjadi pada sejumlah pemohon yang datang untuk melakukan proses wawancara dan verifikasi berkas, namun tidak dapat melanjutkan tahapan karena dokumen yang membutuhkan materai belum dilengkapi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pelayanan keimigrasian.
“Kami sering menemukan pemohon yang sudah datang sesuai jadwal, namun prosesnya tertunda hanya karena tidak membawa materai. Hal ini tentu sangat disayangkan karena bisa diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa materai digunakan pada beberapa dokumen penting, seperti surat pernyataan yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam pembuatan paspor, termasuk surat pernyataan permohonan paspor baru, surat pernyataan orang tua atau wali, surat kuasa, serta surat keterangan paspor hilang atau rusak yang seluruhnya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi.
Untuk menghindari kejadian serupa, pihak Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar, efektif, dan tanpa kendala.( Rilis Kanim Banggai) **







