Resmi! Imigrasi Banggai Gabung di Mal Pelayanan Publik Mulai 2 Februari 2026

KABAR BANGGAI  — Terhitung mulai 2 Februari 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kehadiran Imigrasi Banggai di MPP merupakan bagian dari upaya mendukung sistem pelayanan publik terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga sektor swasta dalam satu lokasi.

Mal Pelayanan Publik (MPP) berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang bertujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, serta keamanan pelayanan perizinan dan dokumen masyarakat.

Melalui konsep satu pintu, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dan layanan publik secara lebih efisien dan terkoordinasi.

Dalam pelaksanaannya, layanan keimigrasian yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai di MPP berupa pelayanan informasi nonteknis.

Baca Juga Berita Ini:  Ketua Bawaslu Banggai Tanggapi Aksi Protes Gerindra: Tak Akan Zalim, Semua Laporan Akan Diproses Sesuai Prosedur

Layanan ini mencakup pemberian informasi umum terkait keimigrasian, prosedur permohonan paspor, persyaratan dokumen, serta alur layanan yang berlaku, guna membantu masyarakat memahami proses layanan sebelum mengajukan permohonan secara langsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menyampaikan bahwa kehadiran layanan informasi Imigrasi di MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan awal bagi masyarakat dalam mengakses informasi keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi ini menjadi sarana edukasi dan pendampingan bagi masyarakat agar lebih siap dan tepat dalam mengurus dokumen keimigrasian, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. ( Rilis Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *