KABAR BANGGAI – Gugatan hukum yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai bagian dari ruang konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Ridwan, SH, saat dihubungi via telepon oleh awak media pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut Ridwan, gugatan yang diajukan oleh Paslon Sulianti–Samsul adalah tindakan yang sah dan dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional, baik untuk memilih maupun untuk dipilih.
Karena itu, langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan secara emosional, melainkan harus dilihat sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Itu ruang konstitusional. Ini perintah Undang-Undang. Itu hak warga negara yang memiliki hak konstitusi untuk dipilih. Jadi sah-sah saja jika ada peserta pemilu yang menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ridwan.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum seperti ini merupakan bentuk koreksi dan pengawalan terhadap proses demokrasi yang sehat. Bawaslu, kata Ridwan, menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, selama proses itu dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dengan pernyataan dari Ketua Bawaslu Banggai ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk perlawanan. Demokrasi tidak hanya tentang menang atau kalah, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.**







