16 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Luwuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

KABAR BANGGAI –  Sebanyak 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mendapatkan amnesti, Sabtu (2/8), program ini merupakan pembebasan serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Dari total 16 warga binaan yang bebas, 14 WBP  telah lebih dulu menjalani proses pembebasan melalui program integrasi. Adapun dua warga binaan lainnya secara resmi dibebaskan hari ini di bawah ketentuan amnesti presiden.

banner 900x250

“Kami memastikan bahwa proses pembebasan ini berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik menyimpang dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Kalapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun di Luwuk.

Baca Juga Berita Ini:  Pekan Olahraga dan Seni Resmi Dibuka, Lapas Luwuk Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Hidup Sehat

Pembebasan serentak ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor PAS-PK.01.02-1292, sebagai respons terhadap surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) nomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025.

Secara nasional, pembebasan serentak mencakup 1.178 warga binaan dari seluruh satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang memenuhi kriteria penerima amnesti.

Dalam surat edarannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pelaksanaan amnesti harus dilakukan secara teliti. Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh wilayah diminta mencocokkan data fisik dan identitas narapidana dengan cermat, memastikan bahwa para penerima memahami dan menyadari makna pemberian amnesti, serta menegaskan bahwa pembebasan harus bebas dari praktik korupsi, pungutan liar maupun gratifikasi.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Kelas II B Luwuk Overkapasitas! 409 WBP Padati Fasilitas Berkapasitas 227 Orang

“Setiap warga binaan yang memperoleh amnesti telah melewati verifikasi ketat. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, sekaligus momentum bagi para narapidana untuk memulai kehidupan baru di tengah masyarakat,” ujar Kalapas.

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan dilakukan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, serta memperkuat semangat reintegrasi sosial pasca bebas dari Lapas Kelas IIB Luwuk. Red/Humas-LPLuwuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *