KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk membuktikan komitmennya dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan maladministrasi tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menganugerahkan penghargaan kepada Lapas Luwuk atas pencapaian nilai Sangat Baik, Senin (2/2).
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas keberhasilan Lapas Luwuk dalam menekan risiko maladministrasi serta memberikan layanan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) bagi Warga Binaan maupun masyarakat umum.
Penghargaan ini diberikan pada saat sela-sela kegiatan penandatanganan pakta integritas pada jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam membenahi sistem birokrasi di dalam Lapas.

Fokus utama yang dinilai meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana yang memadai, pemenuhan standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan yang responsif.
“Predikat ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi kami untuk memberikan pelayanan yang humanis bagi Warga Binaan dan pelayanan prima bagi masyarakat luas. Kami memastikan tidak ada ruang bagi maladministrasi maupun pungutan liar,” ujar Bahrun.
Dengan nilai yang diraih, Lapas Luwuk kini kokoh berada di Zona Hijau, kategori kualitas tertinggi dalam peta kepatuhan pelayanan publik nasional.
Ombudsman RI menyoroti bagaimana Lapas Luwuk mampu mengintegrasikan teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan kunjungan dan informasi bagi keluarga Warga Binaan, sehingga meminimalisir interaksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Susiati, memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Lapas Luwuk dalam menjaga integritas pelayanan.
Menurutnya, pencapaian ini adalah bukti nyata adanya kemauan kuat dari pimpinan dan jajaran untuk keluar dari zona nyaman dan menghindari praktik penyimpangan prosedur.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lapas Luwuk. Dari hasil observasi dan penilaian lapangan, kami melihat adanya transformasi nyata dalam pemenuhan hak-hak publik.
Predikat Sangat Baik ini layak didapatkan karena Lapas Luwuk mampu membuktikan bahwa layanan di balik jeruji besi pun bisa berjalan tanpa maladministrasi,” ungkap Susiati dalam keterangannya.
Beliau juga menambahkan bahwa aspek yang paling menonjol dari Lapas Luwuk adalah kecepatan dalam merespons pengaduan masyarakat dan transparansi dalam pemberian layanan hak-hak warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa Lapas Luwuk kini menjadi salah satu barometer pelayanan publik bagi satuan kerja (Satker) lainnya di wilayah Sulteng.
“Saya sangat bangga dan mengapresiasi kerja keras Kalapas Luwuk beserta seluruh jajarannya. Meraih predikat Sangat Baik dari Ombudsman bukanlah perkara mudah.
Ini membuktikan bahwa jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah mampu menjawab tantangan publik akan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Saya berharap prestasi ini menular ke Satker lain,” tegas Bagus.
Pencapaian ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh satker Direktorat Jendral Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, untuk terus bertransformasi menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Red-Humas/Lapas Luwuk**
Setahun Bekerja,Bergerak-Berdampak







