Wujud Nyata Kehadiran Negara, Warga Binaan di Atas 70 Tahun Resmi Terima Remisi Hari Lansia

KABAR BANGGAI  – Momentum Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang diperingati setiap tanggal 29 Mei menjadi hari yang penuh rasa syukur bagi dua orang Warga Binaan lanjut usia.

Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan hak kemanusiaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk resmi memberikan Remisi Khusus Lansia bagi Warga Binaan yang telah berusia di atas 70 tahun.

banner 900x250

Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis yang digelar di ruang registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Program ini merupakan bagian dari kebijakan progresif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan bagi para Warga Binaan lanjut usia.

Pada kesempatan kali ini, terdapat dua Warga Binaan lansia yang berhasil mendapatkan hak remisi tersebut, yaitu Warga Binaan berinisial ES yang memperoleh pengurangan masa tahanan sebesar 4 bulan, serta Warga Binaan berinisial SY yang memperoleh remisi sebesar 1 bulan.

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana biasa, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada Warga Binaan lansia yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sangat baik.

Baca Juga Berita Ini:  Pelayanan SIM dan STNK Polres Banggai Kembali Dibuka Pasca Natal

“Di usia mereka yang telah senja, di atas 70 tahun, mereka tetap menunjukkan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik di dalam Lapas.

Remisi Khusus Hari Lansia ini adalah hak yang mereka peroleh atas kepatuhan, disiplin, dan perubahan perilaku yang nyata selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Proses pengusulan hak remisi ini dikawal ketat oleh jajaran Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Rudi Santoso, beliau menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan penilaian perilaku dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami memastikan bahwa pemenuhan hak bagi Warga Binaan lansia ini berjalan tanpa diskriminasi dan bebas pungli. Selain faktor usia yang sudah di atas 70 tahun, mereka yang mendapatkan remisi hari ini telah melewati penilaian instrumen SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dengan predikat baik, taat beribadah, serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang kami selenggarakan,” jelas Rudi Santoso

Baca Juga Berita Ini:  *Sunatan Sehat: Warga Binaan Lapas Luwuk Jalani Khitan Modern*

Rudi menambahkan, perlakuan terhadap Warga Binaan kelompok rentan seperti lansia memang mendapatkan perhatian tersendiri, mulai dari aspek kesehatan, fasilitas hunian, hingga ketepatan waktu dalam pengurusan hak-hak integrasi mereka.

Suasana haru dan bahagia tampak jelas menyelimuti raut wajah para Warga Binaan saat menerima surat keputusan (SK) remisi tersebut.

Bagi mereka, pengurangan masa tahanan ini menjadi secercah harapan baru untuk bisa segera berkumpul kembali dan menghabiskan sisa usia bersama keluarga tercinta di rumah.

Melalui pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Lansia ini, sistem Pemasyarakatan kembali membuktikan fungsinya yang tidak lagi berfokus pada penghukuman, melainkan pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti lanjut usia. (Humas LP Luwuk)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *