Warga Banggai, Segera Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan!

KABAR BANGGAI – Kanit Regident Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan, SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap program unggulan yang dicanangkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan awak media, Senin 14 April 2025.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, karena menghadirkan berbagai kemudahan dalam proses administrasi pajak kendaraan.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini resmi berlaku mulai tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025. Adapun kebijakan yang diberikan dalam program ini mencakup penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Selain itu, masyarakat pun dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, serta penghapusan tarif progresif pajak kendaraan.

Ipda Suparjan mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah yang sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran tertib pajak di wilayah Kabupaten Banggai.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Pelayanan Kepolisian yang Lebih Humanis dan Berkualitas

“Saya sangat mengapresiasi program dari Bapak Gubernur ini, karena sangat meringankan beban masyarakat.

Kami harap warga Banggai bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya, agar kendaraan mereka bebas dari denda dan aman digunakan di jalan,” ujar Ipda Suparjan.

Menurutnya, dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, namun juga terhindar dari risiko penindakan hukum akibat administrasi pajak kendaraan yang tidak lengkap.

Suparjan juga menekankan bahwa tertib administrasi pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum yang wajib dijaga setiap pemilik kendaraan.

Sementara itu, salah satu warga, Wardin, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini.

Wardin mengungkapkan bahwa pajak kendaraannya sempat menunggak hingga satu tahun, dan sebelumnya ia cukup khawatir akan dikenakan denda yang besar.

“Saya senang sekali, kemarin pajak kendaraan saya sudah mati satu tahun. Begitu tahu ada program penghapusan ini, saya langsung urus, dan alhamdulillah sekarang kendaraan saya sudah aman dan tidak ada masalah lagi,” ungkap Wardin dengan wajah sumringah.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Serahkan Tahap II Tersangka Kasus Pembunuhan di Balantak Utara

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak bisa semakin meningkat.

Pajak kendaraan bermotor yang terkumpul akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menunjang kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, Ipda Suparjan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai agar tidak menunda-nunda kesempatan emas ini.

Ia menegaskan, setelah program ini berakhir, aturan pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal dan pemberlakuan denda akan diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.

“Segera manfaatkan momen ini. Jangan sampai terlambat. Ini adalah kesempatan emas untuk mengurus kendaraan Anda agar aman dan bebas dari denda,” pungkasnya.

Program ini diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan administrasi kendaraan di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di Kabupaten Banggai.( MAM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *