Terkait bagi-bagi sembako yang duga money politik di desa Kageroa Kecamatan Lore Barat tersebut lanjutnya, menurut keterangan pihak KPU, mereka sudah disurati oleh tim kampanye dari kadidat Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Verna Gladies Merry Inkriwang-Soeharto Kandar.
Selain itu sambungnya, pihak KPU juga mengakui bahwa sudah menerima pemberitahuan untuk melakukan kampanye lainnya berupa pasar murah di desa Kageroa, dan juga ada surat izin dikeluarkan oleh pihak kepolisian Poso.
“Artinya pihak KPU Poso mengakui adanya kegiatan pasar murah di desa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu Poso pada sidang di MK mengakui, adanya pembagian sembako pasar murah di desa Kageroa, desa Tomehipi dan desa Tuare, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan tim kampanye paslon nomor urut 3 ke pihak Bawaslu kapan jatwalnya ditentukan.
“Katanya pihak Bawaslu mengeluarkan izin tanggal 21 Des 2024 dan saat itu juga Paslon nomor urut 3 menerima izin dari pihak Kepolisian Poso untuk melakukan kampanye pertemuan terbatas, di desa Kageroa tersebut,” ujar Royal.
Saat kampanye terbatas itu sambungnya, menurut pihak Bawaslu, pihak kepolisian juga melakukan pengawalan untuk melakukan pasar murah di desa tersebut.
Terkait bagi-bagi seragam sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Poso kata Royal, pihaknya sudah membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng, akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya, karena menurut mereka tidak memenuhi unsur material dan formil.
“Jadi terkait pelantikan yang dilakukan oleh petahana tersebut, kami sudah melakukan upaya hukum, yaitu untuk penyelesaian sengketa, tetapi menurut Bawaslu Provinsi Sulteng tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat diregister,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, pihaknya melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, namun hasil permohonan tersebut tidak dapat diterima.


