KABAR BANGGAI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar secara virtual, Kamis (2/10/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Gratifikasi adalah pintu masuk praktik korupsi. Kami di jajaran pemasyarakatan Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pengendalian gratifikasi, termasuk membentuk tim UPG di lingkungan Kanwil dan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
“Selain membentuk tim, kami juga memastikan pemahaman soal gratifikasi dipahami menyeluruh oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat hingga petugas di lapangan. Edukasi ini penting agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Dasar hukum pelaksanaan UPG sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEPMEN IMIPAS) Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025 serta Surat Inspektur Jenderal Kemenimpas Nomor INJ-PW.06.02-5. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Pedomannya sudah jelas, tinggal bagaimana kita konsisten menjalankannya. Itulah bentuk komitmen kami untuk menutup ruang bagi gratifikasi,” tegas Bagus.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap penerapan UPG tidak hanya berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja bersih dan transparan yang dijalankan oleh seluruh insan pemasyarakatan.(Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)**