Tiga Pejabat PDAM Paisu Moute Banggai Laut Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Keuangan Negara

KABAR BANGGAI  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Pada Rabu, 15 Oktober 2025, tim penyidik Kejari Banggai Laut secara resmi menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan pada PDAM Paisu Moute tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NM, selaku Direktur PDAM Paisu Moute periode 2022-2024, SF, selaku Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan PDAM Paisu Moute periode 2022-2025, dan ASD, selaku Kabag Umum periode 2022-2025.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan surat, yang memperkuat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Aleg DPRD Banggai Sentil Keras Pemda, Air Bersih Terabaikan, Anggaran Salah Prioritas

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya persesuaian keterangan antar saksi yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PDAM Paisu Moute, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor: PRINT-345/P.2.15/Fd.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Luwuk.

Baca Juga Berita Ini:  PDAM Disegel Karyawan Sendiri! Desakan Copot Dirut Bahrudin Amir Menggema Kencang

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. ( Pres Rilis Kajari Balut) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *