Tiga Kali Lipat di 2025, Bea Cukai Luwuk Musnahkan 84.320 Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lawan Barang Gelap

KABAR BANGGAI  –  Komitmen kuat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Melalui kolaborasi erat antara Pimpinan Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), fokus utama diarahkan pada pengamanan penerimaan sektor cukai dan perlindungan industri hasil tembakau (IHT) dari ancaman barang ilegal.

banner 900x250 banner 900x250

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Operasi Bersama yang intensif dalam rangka penegakan hukum atas peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kegiatan masif ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya penindakan, tetapi juga menjadi sarana pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah terkait.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk (Bea Cukai Luwuk) memainkan peran sentral dalam sinergi ini.

Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una menuntut koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum setempat.

Kepala Bea Cukai Luwuk,Mu’amar Khadafi  menyatakan Operasi Bersama merupakan upaya berkelanjutan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Ini:  TNI Keberatan Disebut Tidak Netral, Dandim 1308/LB: TNI Selalu Menjaga Netralitas

Lebih dari itu, langkah ini juga menjalankan fungsi krusial Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya yang tidak terjamin keamanannya dan berpotensi merugikan kesehatan publik.

Dampak dari penindakan BKC ilegal ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.

Kepatuhan ini, pada akhirnya, akan menciptakan ekosistem usaha yang lebih stabil dan berkelanjutan, yang secara langsung dapat mendukung penyerapan tenaga kerja di sektor legal.

Sebagai tindak lanjut konkret hasil Operasi Bersama, pada hari Selasa, 25 November 2025, Bea Cukai Luwuk kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

Ini merupakan kali ketiga pemusnahan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025, menandakan tingginya intensitas penindakan di wilayah tersebut.

Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, acara pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. Barang Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 15 kegiatan penindakan yang berhasil diakumulasikan selama periode Juli 2025 hingga Oktober 2025.

Total Barang Kena Cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 84.320 batang rokok. Nilai total barang ini diperkirakan mencapai Rp 125.215.200,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah). Yang paling signifikan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp 62.902.720,- (enam puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Baca Juga Berita Ini:  Selisih 3.189 Perolehan Suara, Koalisi Banggai Hebat Hanya Butuh "Draw"

Selain penyelamatan potensi kerugian negara, hasil dari penindakan ini juga menghasilkan penerimaan berupa denda sebesar Rp 188.716.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).

Angka ini mencerminkan extra effort yang dilakukan oleh Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara, sekaligus memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.

BMMN yang dimusnahkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan cukai, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Diharapkan, kegiatan pemusnahan barang ilegal ini akan memberikan efek jera yang kuat, sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pelaku usaha ilegal agar segera patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Bea Cukai Luwuk menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya pemberantasan BKC ilegal secara konsisten dan berkelanjutan, didukung penuh oleh Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.( Siaran Per Bea&Cukai Luwuk) **

Editor  : Imam       Penerbit : kabarbanggai.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *