Teror Kepada Pers, Teror Kepada Demokrasi

Pers harus peka dan terlibat dalam memberikan masukan, peringatan dan alarm. Itu  sebuah keniscayaan. Ibaratkanlah kita ada dalam sebuah kapal laut yang sedang berlayar.

Jika ada orang atau sekelompok orang merusak atau membolongi bidak kapal sehingga air laut masuk kedalam kapal, maka apabila dibiarkan terus menerus lama kelamaan kapal akan tenggelam, dan kita semua menjadi korban.

banner 900x250

Begitupun sebuah bangsa dan negara harus pula ada yang mengingatkan, mengkritik, dan memberi masukan. Itu harus dimaknai sebagai sebuah bentuk cinta kepada negara dan bangsa sesuai mandat Konstitusi.

Pers memang tidak sepatutnya hanya memuja-muji. Terhadap sebuah prestasi, termasuk prestasi pemerintah, maka wajarlah bila pers memberikan apreasiasi secara layak. Namun bukan menjilat.

Pers perlu memberikan kritik atau meluruskan jika ada ketidakadilan di tengah masyarakat atau ada “peyimpangan” dengan mengatasnamakan regulasi. Sebab, misalnya, boleh jadi ada korupsi tapi bukan dalam bentuk uang. Korupsinya dengan cara “merekayasa regulasi”.

Sepanjang sejarah pers Indonesia, sebenarnya pengekangan terhadap pers sudah ada sejak zaman kolonial. Pers yang ada di jaman penjajahan dikontrol dan diberangus dengan sebuah aturan hukum yang disebut Pressbreidel Ordonantie tahun 1931.

Baca Juga Berita Ini:  Menuntut Kinerja Pemerintah, Bukan Menuntun

Dengan aturan hukum kala itu, apabila ada pers yang menentang atau mengkritik penguasa kolonial maka akan diberangus atau dimusnahkan.

Rupanya pemberangusan semacam itu merupakan ciri-ciri dari sebuah penguasa yang otoriter dimana pun dan kapan pun. Tak terlepas  juga di jaman Orde Lama maupun Orde Baru.

Tulisan-tulisan Akhmad Zaini Abar, penetili LP3Y, memberikan informasi sejarah yang lumayan lengkap tentang perilaku penguasa terhadap pers (1989, 1990) atau tulisan David T. Hill berjudul The Press in New Order Indonesia (1994).

Oleh sebab itu, jika pada zaman sekarang masih ada teror seperti dialami Tempo, dan tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh media-media lainnya, maka hal seperti itu sudah sungguh sangat menyedihkan serta menjadi ancaman makin gelapnya demokrasi dan negara hukum di negeri tercinta ini.

Sekarang tergantung kita, seluruh komponen bangsa, apakah kita akan membiarkan teror atau segala macam bentuknya termasuk self-censorship ataukah kita perlu melakukan early warning system?

Baca Juga Berita Ini:  Mudik Konstitusi

Jika teror seperti ini dibiarkan tentu akan sangat merugikan kita, termasuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang masih seumur jagung.

Sudah saatnya Presiden Prabowo bersuara dan bersikap tegas kepada siapa pun yang merongrong prinsip negara hukum dan demokrasi.   

Bila ini dibiarkan tidak mustahil akan ada efek domino atas pemasungan dan pengekangan terhadap pers, baik kepercayaan dari dalam negeri maupun luar negeri, sebab sampai sekarang pun pers seharusnya ditempatkan  sebagai the fourth estate of democracy.

Suka tidak suka,  keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo membutuhkan dukungan dan peran pers.

Karena itu, siapa pun pencinta demokrasi, terkait kebebasan pers dan kebebasan berpendapat haruslah berpegang kepada apa yang pernah dikatakan Voltaire dalam buku The Friends of Voltaire (1906):

“Aku tidak sependapat dengan pendapatmu, tapi aku akan bela sampai mati hakmu untuk menyampaikan pendapatmu” (I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *